TKN Belum Terima Surat Panggilan Bawaslu Terkait Gibran Bagi-bagi Susu di CFD

Wali Kota Solo yang juga cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, Selasa, 28/11/2023
Gibran Rakabuming Raka | Ist

FORUM KEADILAN – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran masih menunggu surat panggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat untuk calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka untuk melakukan klarifikasi soal kegiatan membagi susu di area car free day (CFD) Jakarta beberapa waktu lalu.

Wakil Sekretaris TKN, Aminuddin Ma’ruf mengungkapkan bahwa hingga Selasa, 2/1/2024 pihaknya masih belum menerima surat panggilan dari Bawaslu.

Bacaan Lainnya

“Terkait panggilan Bawaslu Jakpus kepada Mas Gibran, Kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakpus terkait panggilan ini.. Sampai hari ini surat resminya belum kami terima,” ujar Aminuddin dalam keterangan tertulis, Selasa, 2/1/2024.

Aminuddin berharap agar Bawaslu tidak hanya memberikan wacana terlebih dahulu jika memang ada panggilan, agar tidak menimbulkan misinformasi.

Dia mengatakan Gibran pada hari ini berkegiatan seperti biasanya sebagai Wali Kota Solo dan tak ada perwakilan TKN yang hadir sampai informasi mengenai panggilan jelas dan surat resmi diterima.

“Mas Gibran sebagai peserta Pilpres sangat berkomitmen mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” terang Aminuddin.

Dikabarkan, adan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memanggil calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka hari ini, Selasa, 2/1/2024 untuk dimintai keterangannya terkait kegiatan bagi-bagi susu di area car free day (CFD) Jakarta beberapa waktu lalu.

Surat undangan terhadap Gibran telah beredar di media sosial dan dalam undangan tersebut Gibran dipanggil pukul 13.00 WIB.

Dimas mengatakan bahwa Bawaslu perlu untuk meminta klarifikasi dari Gibran karena menemukan fakta baru saat proses pendalaman.

Diketahui, Gibran sempat diagendakan untuk dipanggil pekan lalu, namun dibatalkan dikarenakan Bawaslu menilai proses bisa dilanjutkan dengan berdasarkan penelusuran dan klarifikasi yang sudah ada.

Tetapi, Bawaslu menemukan data dan fakta baru dalam peristiwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran.

“Kita kan harus berhati-hati dalam menyikapi sebuah temuan, harus sangat detail kajiannya seperti apa, kita juga nggak bisa bisa langsung memanggil tanpa dasar yang kuat. Makanya kita dalami lebih dalam lagi terkait kajian yang kita buat,” terang Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey.*

Pos terkait