MAKI Siap Gugat Presiden Jika Firli Hanya Diberhentikan

Koordinator MAKI Boyamin Saiman usai diperiksa sebagai saksi dalam sidang etik Firli Bahuri di Gedung ACLC, Jumat, 22/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan
Koordinator MAKI Boyamin Saiman usai diperiksa sebagai saksi dalam sidang etik Firli Bahuri di Gedung ACLC, Jumat, 22/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman  mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) tidak segera memberhentikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

“MAKI akan mengajukan gugatan ke PTUN, terhadap keputusan Presiden Jokowi yang memberhentikan Firli Bahuri dari Ketua dan Pimpinan KPK. Karena alasan berdasarkan putusan Dewas KPK, pelanggaran etik berat dan hukuman terberat. Kedua, untuk melakukan upaya blacklist dan melarang Firli untuk menjadi pejabat publik dan yang ketiga adalah efek jera,” kata Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat 29/12/2023.

Bacaan Lainnya

Boyamin mengungkapkan, niatan mengajukan gugatan ke PTUN tersebut muncul karena memang sudah seharusnya Firli diberhentikan secara tidak hormat.

Pasalnya, putusan Dewas KPK yang menetapkan Firli melanggar kode etik berat, dan diminta untuk mengundurkan diri yang akhirnya mendorong Presiden untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

“Karena memang sudah seharusnya diberhentikan. Justru itu karena alasan persetujuan pemberhentian itu salah satunya putusan dewas KPk yang dibacakan kemarin. Di mana telah memutuskan pelanggaran etik berat yaitu diminta mengundurkan diri, yang utamanya adalah pelanggaran beratnya dan sanksi terberat itu, seharusnya Firli Bahuri diberhentikan dengan tidak hormat PDTH,” ujar Boyamin.

Boyamin memandang, gugatan yang akan dilayangkan itu masih akan menunggu surat keputusan dari presiden (Keppres). Pasalnya, hingga saat ini dirinya juga masih belum mengetahui apakah Firli akan diberhentikan saja atau secara tidak hormat. Namun, apabila Keppres tersebut tidak sesuai dengan keinginannya, maka dirinya akan siap untuk melakukan gugatan melawan Presiden dalam membatalkan keputusannya.

“Sampai sekarang kita belum mengetahui hanya diberhentikan saja kalau seperti ini maka saya akan mengajukan gugatan, melawan presiden karena tidak sahnya Keppres terhadap Firli. Karena tidak ada kata-kata pemberhentian dengan tidak hormat,” imbuh Boyamin.
Selain itu, menurut Boyamin, pemberhentian secara tidak hormat juga merupakan upayanya dalam mem-blacklist Firli Bahuri agar tidak bisa menduduki jabatan publik seumur hidupnya. Sebab, pimpinan KPK yang melakukan pelanggaran etik berat dan diminta untuk mengundurkan diri, tidak bisa menduduki jabatan tersebut selama lima tahun.

Pernyataan tersebut, juga tertuang dalam Pasal 32 ayat (3) KPK UU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan pimpinan KPK yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik dalam jangka waktu lima tahun sejak tanggal pengunduran diri.

“Untuk menjadikan Firli di-blacklist untuk tidak bisa menduduki jabatan publik seumur hidup, karena pimpinan KPK yang mengundurkan diri saja kena blacklist lima tahun di Undang-undang KPK yang baru Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 32, itulah alasan kedua agar Firli tidak mencalonkan diri menjadi DPRD, DPR, Gubernur atau apapun,” kata Boyamin.

Boyamin melanjutkan, KPK untuk bisa bekerja lebih baik lagi dalam melakukan pemberantasan korupsi. Karena, pada masa kepemimpinan Firli Bahuri, KPl sudah sangat hancur apabila dipandang dari kacamata hukum. Untuk itu pemberhentian Firli secara tidak hormat, dianggap mampu untuk menaikan grafik kepercayaan terhadap KPK.

Selain itu, Boyamin juga mendorong tim penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) untuk menuntaskan perkara Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Jadi kita juga mendorong Penyidik Polda untuk menuntaskan perkara ini karena apa utamanya adalah supaya KPK kedepannya lebih baik, karena ini sudah habis-habisan, sudah hancur KPK kita sekarang ini. Maka kalau ini diberhentikan dengan tidak hormat maka KPK dan pemberantasan korupsi masyarakat akan grafiknya naik. Maka sangat diperlukan Keppres secara tegas berbunyi memberhentikan Firli secara tidak hormat,” tutup Boyamin.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait