Jatuhkan Sanksi Berat, Dewas Tak Temukan Hal Meringankan dari Perilaku Firli Bahuri

Dewas KPK saat membacakan amar putusan sidang etik Firli Bahuri di Gedung ACLC lantai 6, Rabu, 27/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan
Dewas KPK saat membacakan amar putusan sidang etik Firli Bahuri di Gedung ACLC lantai 6, Rabu, 27/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR badminton Tangki di Jakarta Barat.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, dalam keputusan yang diambil terdapat beberapa pertimbangan mengenai hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Menurut Tumpak, tidak ada hal yang meringankan dari perilaku Firli.

Bacaan Lainnya

“Hal meringankan: Tidak ada,” kata Tumpak saat membacakan amar putusan di Gedung ACLC lantai 6, Jakarta Selatan, Rabu, 27/12/2023.

Tumpak juga membacakan hal yang memberatkan bagi Firli. Menurutnya, ada beberapa hal yang memberatkan, antara lain, Firli disebut tidak mengakui perbuatannya serta tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah.

Selain itu, Firli juga dinilai melakukan upaya untuk memperlambat jalannya persidangan di Dewas KPK. Hal memberatkan lainnya, Firli pernah dijatuhi sanksi kode etik.

“Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri. Dia diminta untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Tumpak.

Dalam pertimbangannya, Dewas menyatakan Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan SYL sebagai pihak yang berperkara dan tengah ditangani oleh KPK. Firli juga tidak memberi tahu kepada pimpinan KPK lainnya terkait pertemuan tersebut.

Dewas mencatat, Firli melakukan pertemuan dengan SYL sebanyak tiga kali. Pertama, pada 12 Februari 2021 di rumah sewaan Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Kedua, pada 23 Mei 2021 di rumah Firli di Bekasi. Terakhir, pada 2 Maret 2022 di GOR Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat.

Fakta persidangan, Dewas mengungkapkan bahwa komunikasi antar keduanya terus berlanjut, yakni pada 23 Mei 2021, Juni 2021, Oktober 2021, Desember 2021 dan Juni 2022.

Tidak hanya soal pertemuan dengan SYL, Dewas juga menjelaskan soal penyewaan rumah oleh Firli di Jalan Kertanegara senilai Rp645 juta per tahun. Menurut Dewas, Firli mengaku sudah menyewa rumah itu selama 3 tahun, namun tidak dimasukkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) karena bukan aset miliknya.

Akan tetapi, Dewas punya pandangan berbeda bahwa pengeluaran untuk pembayaran sewa rumah itu harus tetap dilaporkan ke dalam LHKPN.

Ditambah lagi, Firli bersama keluarganya disebut telah beberapa kali menempati rumah tersebut saat masih berstatus disewa oleh Alex Tirta. Tidak hanya itu, Firli juga meminta Alex untuk memasang internet di rumah itu sebelum resmi menyewa.

Dengan begitu, Dewas menganggap bahwa perilaku Firli tersebut merupakan tindakan tidak pantas untuk dilakukan.

Dewas juga menyoroti soal uang asing senilai Rp7,5 miliar yang juga tidak dilaporkan ke LHKPN. Sekalipun Firli mengaku uang tersebut didapatkan saat bertugas ke luar negeri ketika masih aktif di Polri, menurut Dewas, mestinya dilaporkan dan ditaruh di bagian kas.

Firli juga disebut tidak melaporkan harta kekayaan atas nama istrinya ke LHKPN. Harta tersebut berupa apartemen dan beberapa bidang tanah.

Oleh sebab itu, menurut Dewas, Firli sudah tidak jujur dalam mengisi LHKPN.*

Laporan M. Hafid

Pos terkait