Jokowi Revisi Perpres TKDN untuk Kendaraan Listrik

Presiden RI Joko Widodo dalam peluncuran mobil listrik pertama yang di rakit di Indoneisa di Pabrik PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 16/3/2022. | Youtube Sekretariat Presiden
Presiden RI Joko Widodo dalam peluncuran mobil listrik pertama yang di rakit di Indoneisa di Pabrik PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 16/3/2022. | Youtube Sekretariat Presiden

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) soal kendaraan listrik.

Dalam aturan terbarunya, Jokowi mengubah persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik.

Bacaan Lainnya

Dalam Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) wajib mengutamakan penggunaan TKDN.

Berikut isi kriteria TKDN:

Untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau roda tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:

1. Tahun 2019 sampai dengan tahun 2026, TKDN minimum sebesar 40%.
2. Tahun 2027 sampai dengan tahun 2029, TKDN minimum sebesar 60%, dan
3. Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%.

Untuk KBL Berbabis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:

1. Tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, TKDN minimum sebesar 35%;
2. Tahun 2022 sampai dengan tahun 2026, TKDN minimum sebesar 40%;
3. Tahun 2027 sampai dengan tahun 2029, TKDN minimum sebesar 60%;
4. Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum 80%.

Tetapi, penggunaan TKDN di atas tidak berlaku untuk kendaraan listrik hasil konversi yang dilaksanakan oleh bengkel konversi.

Industri kendaraan listrik berkomitmen untuk memproduksi kendaraan listrik di dalam negeri dengan jumlah tertentu dengan TKDN sesuai ketentuan yang di atas, maka kendaraan listrik yang bisa dapat insetif.

Jika, komitmen tidak dipenuhi, industri kendaraan listrik akan dikenai sanksi sejumlah insentif yang telah diterima proporsional dengan komitmen jumlah produksi yang tidak dipenuhi.

Perusahaan juga wajib untuk menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan.*

Pos terkait