Pengacara Firli Sebut Jawaban Polda Metro Jaya di Praperadilan Sangat Normatif

Pengacara Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12/12/2023 | M.Hafid/Forum Keadilan
Pengacara Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12/12/2023 | M.Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sudah sah secara hukum, karena disebut sudah memiliki bukti yang cukup.

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menilai bahwa jawaban yang disampaikan pihak termohon dalam hal ini, Polda Metro Jaya masih normatif, karena hanya mendasarkan pada kuantitas bukan pada kualitas barang buktinya.

Bacaan Lainnya

“Jawaban Termohon sangat normatif, karena menyatakan penetapan tersangka sah hanya didasarkan pada kuantitas alat bukti, tidak memperhatikan aspek kualitas alat bukti tersebut,” kata Ian di dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 12/12/2023.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya dinilai hanya menetapkan Filri sebagai tersangka hanya karena sudah melalui proses penyidikan, pemeriksaan terhadap saksi, surat-surat, dan ahli. Menurut Ian, sah atau tidaknya penetapan tersangka harus diuji terlebih dahulu, karena semua saksi yang diperiksa disebut tidak mengetahui atau mendengar adanya pemerasan yang dilakukan Firli.

Karena dalam pemeriksaan saksi-saksi pada tahapan penyidikan, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan mengetahui, melihat, atau mendengar adanya pemerasan, penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji atau penyuapan oleh SYL kepada FB,” ujarnya.

Sementara terkait bukti foto, Ian menilai, bahwa alat bukti tersebut tidak sah, karena secara materiil tidak menunjukkan bukti adanya pemerasan, gratifikasi ataupun suap. Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa perkara ini dapat diberhentikan dan tidak perlu dilimpahkan ke dalam sidang pokok perkara.

“Memperhatikan jawaban Termohon, yang tidak menguraikan satu alat bukti yang menunjukkan adanya actus rea maupun mens rea sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor, maka perkara ini dapat dihentikan di praperadilan, dan tidak perlu dilimpahkan dalam persidangan pokok perkara,” pungkasnya.*

Laporan M. Hafid