KPK Periksa 2 Orang Dekat Eddy Hiariej Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi di Kemenkumham

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat menyampaikan keterangan kepada media di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 5/12/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat menyampaikan keterangan kepada media di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 5/12/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dua orang tersangka itu, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Keduanya merupakan orang dekat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Bacaan Lainnya

Yosi merupakan orang dekat Eddy. Sementara Yogi disebut sebagai asisten pribadi (aspri) Wamenkumham.

“Hari ini (5/12) tim penyidik KPK memanggil dua orang tersangka (pengacara dan swasta) untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK. Informasi yang kami terima, keduanya telah hadir dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 5/12/2023.

Ali menyampaikan bahwa kedua tersangka tersebut tidak akan langsung ditahan, karena masih ada proses penyidikan lebih lanjut. Namun, dia memastikan, nantinya akan dilakukan penahanan terhadap semua tersangka yang sudah ditetapkan.

“Iya informasi yang kami peroleh karena masih ada kebutuhan proses penyidikan jadi belum dilakukan upaya paksa penahanan. Tetapi kami hanya ingin memastikan bahwa seluruh tersangka di KPK kami pastikan pada saatnya dilakukan penahanan untuk kelancaran proses dan juga kepastian hukumnya,” terangnya.

Sebelumnya, KPK mencecar Eddy Hiariej mengenai dugaan pemberian sejumlah uang terkait pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham oleh PT CLM.

Pasalnya, Eddy diduga melakukan penyelesaian pengurusan di Kemenkumham dengan melanggar aturan dan terdapat sejumlah pemberian uang.

“Dalam upaya penyelesaian pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang,” kata Ali Fikri, Selasa, 5/12.

Ali mengatakan, Eddy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain pengetahuannya terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.*

Laporan M. Hafid 

Pos terkait