Aiman Witjaksono Siap Ikuti Proses Hukum soal Pernyataan Polisi Tak Netral

Aiman Witjaksono saat memberikan keterangan, di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 30/11/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Aiman Witjaksono saat memberikan keterangan, di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 30/11/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengaku siap menjalani proses hukum bersama tim kuasa hukum TPN untuk mengklarifikasi terkait pernyataan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Aiman mengatakan, ia bersedia untuk datang ke Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi. Ia menyebut bahwa proses pelaporan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada tim kuasa hukum TPN.

Bacaan Lainnya

“Saya serahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum TPN, dan sebagai warga negara yang baik, saya akan ikuti proses hukum,” ucapnya kepada media di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 30/11/2023.

Aiman menuturkan, dengan mata berkaca-kaca dan wajah sedih, ia tidak menduga pernyataannya tersebut akan berbuntut panjang serta dianggap sebagai ujaran kebencian. Hal ini mengakibatkan dampak hukum yang berlanjut kepadanya.

“Padahal berupa pengingatan, sebuah pengingatan dan mudah-mudahan informasi yang saya dapatkan ini salah, dan saya kemudian tidak menyangka jika permasalahan ini berlanjut ke proses hukum,” ujarnya.

Menurut Aiman, setiap pernyataan yang disampaikannya itu masyarakat dapat menelah pernyataan-pernyataan sebagai bentuk dari proses demokrasi Indonesia.

“Tentu setiap apa yang saya sampaikan, saya berharap bahwa ketika mengingatkan itu bagian dari proses demokrasi kita,” tandasnya.

Biro Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengutus Ronny Talapessy sebagai pengacara Aiman Witjaksono dalam kasus yang menjeratnya.

Senada dengan Aiman, Ronny menjelaskan bahwa tim kuasa hukum akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Kami dari tim hukum akan menghormati proses hukum yang ada, dan tentunya Mas Aiman juga akan menjalani proses yang ada,” pungkasnya.

Meski begitu, Ronny menduga adanya cara intimidasi dalam penyampaian surat pemanggilan kepada Aiman.

Ronny menyebut, pihaknya menyayangkan hal tersebut, karena ancaman terhadap kebebasan berpendapat dalam proses demokrasi. Kejadian ini, lanjut Ronny, mengingatkannya pada masa Orde Baru.

“Indikator hal seperti ini mengingatkan kita kembali pada jaman orde baru, kami sebagai tim kuasa hukum tidak ingin hal itu terjadi,” tutup Ronny.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait