8 Saksi Diperiksa Kasus Dugaan Firli Peras SYL Hari Ini, Termasuk Saut Situmorang

Ilustrasi eks Ketua KPK Firli Bahuri | Sajuri/Forum Keadilan
Ilustrasi eks Ketua KPK Firli Bahuri | Sajuri/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Sejumlah saksi kembali diperiksa setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Kamis, 30/11/2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ada delapan saksi yang diperiksa hari ini.

Bacaan Lainnya

“Enam orang diperiksa sebagai saksi di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 21 gedung promoter). Dua orang diperiksa sebagai saksi di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim),” kata Ade kepada wartawan, Kamis, 30/11.

Terpisah, Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, salah satu dari dua saksi yang diperiksa di Bareskrim hari ini adalah mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Pemeriksaan diagendakan pukul 10.00 WIB.

“Di Tipidkor Bareskrim pukul 10.00 WIB. Thony Saut Situmorang (mantan pimpinan KPK), Tin Latifa (Kementan),” ujarnya.

Firli Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.

“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 22/11.

“Sebagaimana dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023,” jelas Ade.*

Pos terkait