KPK Cabut Pengawalan Firli Bahuri dan Sepakat Tak Berikan Bantuan Hukum

Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut fasilitas pengawalan kepada Firli Bahuri usai diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.

Untuk diketahui, Firli diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat, 24/11. Keppres itu dibuat setelah Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Bacaan Lainnya

“Ya (soal pencabutan pengawalan terhadap Firli), termasuk bantuan keamanan dan bantuan hukum,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 29/11/2023.

Selain itu, pimpinan KPK juga sepakat tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli.

“Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 28/11.

Sejumlah wewenang dan fasilitas Firli saat menjabat sebagai Ketua KPK langsung dihentikan. Firli akan diperlakukan sebagai tamu ketika mengunjungi KPK.

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.

“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 22/11.

“Sebagaimana dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023,” jelas Ade.*

Pos terkait