FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jadi tersangka. Penyematan status tersangka pada pemimpin lembaga antirasuah, memperlihatkan goyahnya hukum di Indonesia.
Kepolisian akhirnya menjadikan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Rabu 22/11/2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dalam kasus ini Firli disangkakan dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 KUHP. Adapun hukuman maksimalnya, seumur hidup.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Taufik Basari menganggap, penetapan Firli semakin menunjukan adanya gejolak hukum di Indonesia.
“Ketua KPK-nya tersangka. Kemudian para hakim konstitusi melanggar etik. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dicopot. Banyak peristiwa-peristiwa yang menunjukan bahwa saat ini rule of law tidak berjalan,” ujar Taufik Basari di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 23/11.
Ia memandang, hukum di Indonesia saat ini seperti berjalan dengan prinsip rule by law. Hukum dibuat, diganti, dan diatur sesuai dengan kepentingan kekuasaan dan kepentingan-kepentingan tertentu.
Untuk itu, kata Taufik, DPR sebagai lembaga legislatif akan mengajak masyarakat untuk menjaga dan mengawasi lembaga yudikatif. Sebab, di sana tempatnya masyarakat mencari keadilan.
“Saya tidak ingin mengatakan bahwa semua sudah selesai, jangan. Kita tetap harus menyalakan lilin, di tengah-tengah gelap yang akan kita hadapi. Jadi, jangan mengutuk kegelapannya, tapi kita harus menyalakan lilin agar menjadi terang,” tegasnya.
Taufik menyebut, saat ini memang belum ada pembahasan di DPR terkait penangkapan Firli. Namun ke depan, hal itu pasti akan jadi bahan pembahasan. Selain itu, DPR juga akan memonitor langkah-langkah lebih lanjut yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Firli.
“Ini kan baru terjadi, jadi belum ada diskusi apa-apa, tapi pasti nanti akan ada, tinggal tunggu saja,” tukasnya.
Hal itu juga dibenarkan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto. Pria yang akrab dipanggil Bambang Pacul ini mengatakan, Komisi III bakal menggelar rapat internal untuk membahas kasus Firli.
“Kita tidak tergesa-gesa, ojo kesusu. Kita pimpinan pasti akan rapatkan ini. Dari Komisi III internal juga rapat, karena ini kejadian luar biasa. Ini nanti malam rapat,” kata Pacul di Gedung DPR RI, Kamis 23/11.
Pacul mengaku, ia berduka atas ditetapkannya Ketua KPK sebagai tersangka.
“Tentu KPK sebagai institusi penegak hukum, bisa dibayangkan sendiri, kalau Ketuanya kemudian menjadi tersangka. Ini adalah hal yang kita patut berduka. Namun demikian, proses hukum akan kita ikuti bersama-sama,” tutupnya.*
Laporan Novia Suhari