FORUM KEADILAN – Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) didakwa menerima gratifikasi Rp58,8 miliar.
Gratifikasi tersebut diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, masing-masing sejumlah Rp50,2 miliar, US$264,500 atau Rp3,8 miliar), dan SGD409,000 atau Rp4,8 miliar.
“Menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp50.286.275.189,79 dan US$264,500 atau setara dengan Rp3.800.871.000,00 serta SGD409,000 atau setara dengan Rp4.886.970.000,00 atau sekira jumlah tersebut, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa,” kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Tipikor Jakarta, Rabu, 22/11/2023.
Jaksa menuturkan, Andhi tidak melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK, dan hal itu melanggar Pasal 12C Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa tidak pernah melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi tersebut,” ujarnya.
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Andhi harus dianggap sebagai penerimaan suap. Uang gratifikasi yang diterima oleh Andhi dikatakan berkaitan dengan jabatannya sebagai pegawai negeri di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum. Perbuatan Terdakwa Andhi Pramono yang menerima gratifikasi tersebut haruslah dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau baptis, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa,” beber jaksa.
Jaksa meyakini bahwa Andhi melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Berikut rincian penerimaan uang Andhi Pramono:
1. Penerimaan dari Suriyanto, pengusaha sembako di Karimun
Andhi menerima total Rp2.470.000.000 (Rp2,4 miliar) dalam 32 kali penerimaan saat menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau dan Sumatra Barat sejak 2 April 2012-4 Juli 2017.
2. Penerimaan dari Rony Faslah
Andhi menerima total Rp2.796.300.000 (Rp2,7 miliar) dalam 81 kali penerimaan saat menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau dan Sumatra Barat sejak 22 Mei 2012-15 Desember 2020.
3. Penerimaan dari PT Agro Makmur Chemindo
Andhi menerima total Rp4.008.545.500 (Rp4 miliar) saat menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC TMP B Palembang tahun 2015.
4. Penerimaan dari Rudi Hartono
Andhi menerima total Rp1.170.000.000 (Rp1 miliar) dalam tujuh kali penerimaan saat menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC TMP B Palembang tahun 2015.
5. Penerimaan dari Rudy Suwandi
Andhi menerima total Rp345.000.000 (Rp345 juta) dalam lima kali penerimaan saat menjabat sebagai Kepala KPPBC P B Trluk Bayur dari 1 Agustus 2016-2021.
6. Penerimaan dari Johannes Komarudin
Andhi menerima total Rp360.000.000 (Rp360 juta) saat menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jakarta pada 3 Oktober 2018-2022.
7. Penerimaan dari Hasim bin Labahasa dan La Hardi
Andhi menerima total Rp952.250.000 dalam 15 kali penerimaan dalam kurun waktu 11 Januari 2019-3 November 2022.
8. Penerimaan dari Sukur Laidi
Andhi menerima total Rp480.000.000 dalam 16 kali penerimaan dengan masing-masing Rp30.000.000 sebagai ‘tanda terima kasih’ pada 16 September 2021-11 November 2022.
9. Penerimaan Lainnya
- Andhi menerima total Rp7.076.047.006 (Rp7 miliar) saat menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau dan Sumatra Barat sejak 3 April 2012-27 Januari 2023.
- Andhi menerima total Rp1.260.000.000 dari Widia Rahman selaku Direktur Transportasi PT Bahari Berkah Madani yang merupakan perusahaan bidang penjualan bahan bakar solar. Penerimaan itu dilakukan pada 2016-2022.
- Andhi menerima total Rp312.000.000 dalam dua kali penerimaan dari PT Marinten, yakni perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor paca 2018-2020.
- Andhi menerima total Rp1.000.000.000 dari Indra Rohelan selaku Direktur PT Bintang Abadi Raya, perusahaan yang bergerak di bidang impor besi, mesin dan tekstil. Penerimaan itu dilakukan pada 21 Maret 2019 saat Andhi menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jakarta.
- Andhi menerima sejumlah Rp250.000.000 dari PT Yoris Maju Bersama tahun 2020.
- Andhi menerima total Rp172.000.000 dari Irawan Djajalaksana selaku Komisaris PT Sinar Mandiri yang merupakan perusahaan garmen saat menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jakarta tahun 2020.
- Andhi menerima total Rp650.000.000 dalam empat kali penerimaan dari Junaidi Ong selaku Komisaris PT Cahaya Alam Lestari, perusahaan budidaya dan ekspor ikan. Penerimaan itu dilakukan pada 30 Maret 2021-8 Oktober 2021.
- Andhi menerima Rp87.000.000 dari Junaidi pada 14 April 2022.
10. Penerimaan dalam Bentuk Uang Tunai
Andhi menerima total Rp4.176.850.000 pada 19 Juni 2012-24 November 2022. Kala itu, Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau dan Sumatra Barat.
11. Penerimaan dalam Bentuk Mata Uang Asing
Andhi menerima uang dalam bentuk mata uang asing, yakni US$167,300 atau Rp2.380.709.000 dan SGD369,000 atau Rp4.472.430.000. Penerimaan itu dilakukan ketika Andhi menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil BC Jakarta pada 2018-2022.*