FORUM KEADILAN – Kabaharkam Polri Fadil Imran menjawab kekhawatiran publik soal netralitas kepolisian dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam politik praktis dan selalu bersikap netral.
Hal itu, menurut Fadil, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Kepolisian dan sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kalau kami prinsipnya sesuai dengan perintah Pak Kapolri, sesuai dengan Undang-Undang Kepolisian Pasal 28, Polri tidak boleh terlibat dalam politik praktis, polri harus netral,” kata Fadil saat konferensi pers usai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 15/11/2023.
“Lalu, baru kemudian Pak Kapolri mengeluarkan dalam peringatan dalam bentuk TL untuk memperkuat apa yang termaktub dalam Undang-Undang Kepolisian dan Perpol Nomor 7 tersebut, polisi selalu bersikap netral,” terangnya.
“Kalau dia tidak netral, maka bisa kena disiplin, bisa kena kode etik, kalau dia masuk kategori tindak pidana Pemilu maka dia bisa dikenakan hukum tindak pidana Pemilu sesuai Undang-Undang,” pungkasnya.*
Laporan M. Hafid