Penjemputan Paksa SYL, KPK Khawatir Eks Mentan Melarikan Diri

KPK resmi menahan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
KPK resmi menahan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo | Ari Kurniansyah/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi sekaligus Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu  mengatakan penangkapan paksa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai langkah pencegahan dari tim penyidik KPK.

Tim penyidik KPK menduga adanya upaya melarikan diri.

Bacaan Lainnya

Asep mengakui, telah melakukan pelacakan melalui alat komunikasi tersangka yang menunjukan adanya upaya mangkir dalam panggilan KPK beberapa hari lalu.

Bahkan Asep menyebut pihaknya juga menemukan ada upaya pemusnahan barang bukti yang dilakukan tersangka SYL.

“Tidak akan menghadiri panggilan KPK menjadi sebuah jawaban agar penanganan lebih cepat, juga menemukan beberapa bukti yang akan dihilangkan dan dirusak,” ucapnya, saat memberikan keterangan kepada media, Jumat 13/10/2023 malam.

Asep menilai, meskipun ada pernyataan kooperatif dari tersangka SYL, tetapi tim penyidik KPK juga melakukan pemantauan terhadap tersangka SYL.

Namun, KPK mengaku khawatir akan rekam jejak SYL yang sempat hilang kontak saat kunjungan kerja di Eropa beberapa waktu yang lalu.

“KPK khawatir akan rekam jejak SYL yang sempat hilang kontak saat kunjungan kerja di Eropa, dengan demikian KPK melakukan pengawasan penuh,” ujarnya.

Selaras denga Asep, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, membantah bahwa pihaknya telah melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) Kamis, 12/10 malam.

Ia mengatakan hal itu bukanlah upaya penjemputan paksa, melainkan sebagai tugas dan wewenang penyidik dalam melakukan penangkapan.

“Kepada seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana korupsi selagi ada barang bukti kuat dan itu bisa dilakukan kapanpun selagi ada surat perintah sebagai penggeledahan, penyitaan dan lain-lain,” imbuhnya.

Diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka, SYL dan satu orang lainnya yaitu MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, langsung ditahan selama 20 hari pertama guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SYL dan MH untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober hingga 3 November 2023,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Di samping itu, ia menambahkan nantinya MH dan SYL akan langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK.

“Tersangka dilakukan penahanan di rutan KPK,” tutupnya.*

 

Laporan Ari Kurniansyah