DPR Sambut Baik Rencana Pemerintah Bagi-bagi Rice Cooker

Ilustrasi Gedung DPR/MPR RI | Ist

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi PAN Eddy Soeparno menanggapi rencana pemerintah yang akan membagikan rice cooker kepada masyarakat dan menargetkan akan dilaksanakan pada 2023 ini.

Menurut Eddy, Komisi VII mendukung atas kebijakan tersebut. Hal ini seiring terbitnya Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Masak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Bacaan Lainnya

Eddy menilai, pembagian tersebut sebagai bagian dari program pemerintah untuk menanggulangi program pemberian Gas LPG lima kilogram (Kg) yang akan datang.

“Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan tersebut, karena untuk pengurangan program Gas LPG 5 Kg yang akan dilakukan pemerintah,” ucapnya kepada Forum Keadilan, Senin, 9/10/2023.

Eddy mengungkapkan, hal itu juga disertai dengan persyaratan, pasalnya pemerintah akan memberikan rice cooker kepada masyarakat yang masih belum memiliki alat masak tersebut dan kepada masyarakat yang memiliki listrik 400 sampai dengan 1.300 VA.

“Alat masak listrik itu akan diberikan kepada masyarakat yang masih belum memiliki alat tersebut dan itu diberikan kepada masyarakat yang memiliki listrik 400-900 VA dan 1.300 VA,” ujarnya.

Eddy memandang, pembagian alat masak listrik tersebut sebagai bagian dari kebersihan dalam memasak nasi untuk masyarakat yang menerima bantuan alat masak tersebut. Dirinya juga menyinggung, akan mengurangi beban pemerintah dalam pengadaan Gas LPG tiga kilogram.

“Ini bagian dari masak secara bersih, kemudian ini yang akan mengurangi beban pemerintah untuk LPG tiga kilogram” imbuhnya.

Berbeda dengan Eddy, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Tifatul Sembiring justru mengaku tidak mengetahui program tersebut.

Tifatul mengaku, belum mendapat informasi terkait dengan rencana pembagian rice cooker yang akan diberikan kepada masyarakat dengan anggaran yang mencapai Rp347,5 miliar rupiah.

“Kami komisi VII, belum dapat info soal rice cooker itu,” tutupnya.

Sebelumnya, Pemerintah lewat Kementerian ESDM menerbitkan aturan pembagian Alat Memasak berbasis Listrik (AML) atau penanak nasi (rice cooker) kepada masyarakat.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan, program ini memang untuk meningkatkan penggunaan energi bersih serta penggunaan listrik.

“Kita kan ingin mendorong agar terjadi pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor, di industri, di transportasi di listrik, di rumah tangga juga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalkan sekarang gunakan yang lain, geser ke listrik. Akan kita lakukan tahun ini,” kata Dadan.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait