Anies Klaim Pengusaha Diperiksa Pajak Usai Bantu Dirinya, Staf Menkeu Bantah

Anies Baswedan
Anies Baswedan | Ist

FORUM KEADILAN – Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan blak-blakan menyebut ada pengusaha-pengusaha yang membantu dirinya dalam pencapresan langsung menjalani pemeriksaan pajak ketat.

Ia berpendapat hal ini membuat para pengusaha enggan membantunya dalam berkampanye.

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkapkan dalam acara Tiga Bacapres Bicara Gagasan pada Selasa, 19/9/2023.

Dalam salah satu dialog yang membicarakan soal rencana fundraising yang mau dilakukan Anies untuk kampanye, Najwa Shihab sempat bertanya mengapa tak banyak pengusaha, khususnya konglomerat kelas kakap tidak banyak mendukung dan menyokong Anies.

Anies menjawab semua pengusaha takut membantunya karena setelah membantu banyak pengusaha langsung diperiksa pajaknya.

“Takut, karena kami mengalami, pengusaha-pengusaha yang berinteraksi, bertemu, sesudah itu mereka akan mengalami pemeriksaan. Pemeriksaan pajak, pemeriksaan yang lain-lain,” ungkap Anies.

Ia pun melanjutkan bahwa di Jawa Tengah dan Jawa Barat sempat ada beberapa pengusaha yang membantunya.

Namun, setelah bantuan diberikan, salah satu pengusaha mengungkapkan perusahaannya langsung diperiksa. Alasan pemeriksaan hanya disebutkan pemeriksaan acak.

Najwa pun mendalami cerita Anies, dia mengkonfirmasi apakah maksud cerita itu Anies secara tak langsung bilang bila alat negara digunakan untuk mengintimidasi orang.

“Ya, itu laporannya begitu. Saya tidak tahu yang memerintahkan siapa tapi faktanya di lapangan seperti itu,” ujar Anies.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka suara lewat akun media sosial X.

Ada empat poin klarifikasi yang diungkapkan oleh Yustinus.

1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pelayanan, edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan senantiasa didasarkan pada UU, aturan, tata cara yang baku, dan dilaksanakan secara profesional dan berintegritas.

2. Pemeriksaan pajak hanya dapat dilakukan jika Wajib Pajak memiliki kelebihan bayar pajak atau terdapat data/informasi akurat yang menunjukkan tingkat risiko tinggi sehingga kepatuhan harus diuji.

3. Dengan demikian, tidak mungkin pemeriksaan dapat dilakukan dengan motif subyektif tertentu, termasuk politik.

4. Praktik terbaik DJP, meskipun WP masuk kategori pemeriksaan, tetap dilakukan himbauan agar melakukan pembetulan SPT dan membayar pajak terutang secara sukarela.” tulisnya.

Yustinus pun meminta agar Anies mengklarifikasi juga ceritanya secara langsung dan meminta tudingan penggunaan alat negara untuk kepentingan politis dipastikan tidak benar.

Dia menegaskan DJP adalah alat negara yang digunakan secara deliberatif untuk menghimpun partisipasi rakyat, bergotong royong dengan membayar pajak demi kebaikan bersama.

“Dengan demikian kami klarifikasi, informasi yang Bapak terima perlu diperjelas dan tudingan ada penggunaan alat negara untuk kepentingan politis tertentu dipastikan tidak benar. Kemenkeu dan DJP senantiasa berkomitmen menjaga integritas dan akan menindak tegas semua pelanggaran yang dilakukan pegawai,” kata Yustinus.*