FORUM KEADILAN – KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan praktik korupsi tender salah satu proyek di Basarnas pada Selasa, 23 Juli 2023 kemarin.
Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, di mana dua diantaranya berlatar belakang militer aktif, yakni Kepala Basarnas RI, Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Afri Budi Cahyanto.
Penetapan tersangka keduanya bahkan diumumkan ke publik. Luar biasa, KPK berani menyidik kasus dugaan korupsi terhadap perwira tinggi TNI yang masih aktif.
Namun, tiba-tiba kita digemparkan oleh pernyataan KPK yang justru meminta maaf atas penetapan tersangka dua prajurit TNI tersebut. Selanjutnya kasus tersebut diserahkan proses hukum terhadap keduanya kepada Puspom TNI dengan alasan yurisdiksi hukum keduanya sebagai militer aktif berada di bawah peradilan militer.
Ketua Persatuan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai langkah KPK meminta maaf dan menyerahkan kasus dugaan korupsi Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas kepada Puspom TNI adalah kekeliruan besar dan dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sebagai kejahatan yang tergolong tindak pidana khusus, KPK menurut Julius seharusnya menggunakan UU KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam memproses militer aktif yang terlibat dalam kejahatan korupsi tersebut.
“KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas lex specialis derogat lex generalis (UU yang khusus mengenyampingkan UU yang umum),” ucapnya.
Untuk itu, KPK tandas Julius harus mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak perlu meminta maaf.
Permintaan maaf dan penyerahan perkara kedua prajurit tersebut kepada Puspom TNI hanya akan menghalangi pengungkapan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.
“Lebih dari itu, permintaan maaf dan penyerahan proses hukum keduanya tersebut bisa menjadi jalan impunitas bagi keduanya,” imbuhnya.
Sistem peradilan militer sebagaimana yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer menurut Julius, merupakan sistem hukum yang eksklusif bagi prajurit militer yang terlibat dalam tindak kejahatan dan seringkali menjadi sarana impunitas bagi mereka yang melakukan tindak pidana.
Padahal dalam pasal 65 ayat (2) UU TNI sendiri mengatakan bahwa “Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan Undang-Undang.”
Dikatakan Julius, penetapan tersangka terhadap Kabasarnas RI dan Koorsmin Kabasarnas langkah yang sudah tepat karena dilakukan sebagai tindak lanjut dalam suatu operasi tangkap tangan bersama dengan masyarakat sipil lainnya. Artinya sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu mentersangkakan pemberi suap dan penerima suap.
Akan menjadi aneh jika KPK justru tidak mentersangkakan Kabasarnas dan anak buahnya padahal dalam perkara ini mereka berdua diduga sebagai penerima suap.
“Mereka yang sudah menjadi tersangka tidak bisa mendalilkan bahwa penetapan tersangka terhadap mereka hanya bisa dilakukan oleh penyidik di institusi TNI karena dugaan korupsi ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan institusi TNI dan kepentingan militer,” tutur Julius.
Skandal korupsi di tubuh Basarnas menunjukkan masih lemahnya akuntabilitas dan transparansi di lembaga-lembaga yang terkait dengan militer.
Kasus ini menurutnya harus dijadikan momentum untuk mengevaluasi proses pengadaan barang atau jasa lainnya dalam institusi militer, baik secara internal yaitu di TNI maupun lembaga eksternal lainnya, agar transparan dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.* (Tim FORUM KEADILAN)