Terungkap Modus Korupsi Pasir Laut di Takalar

Ilustrasi pasir laut
Ilustrasi pasir laut | ist

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mentersangkakan dua mantan direktur perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut Galesong, Kabupaten Takalar pada tahun 2020.

Keduanya adalah Sadimin Yitno Sutarjo, mantan Direktur PT Alefu Karya Mandiri, dan mantan Direktur PT Banteng Laut Indonesia Akbar Nugraha.

Bacaan Lainnya

“Para tersangka melakukan penyimpangan penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut dalam kegiatan penambangan pasir laut,” kata Kepala Kejati Sulsel Leonard Ebenezer Simanjuntak kepada Forum Keadilan, Jumat, 21/7/2023.

Leonard menegaskan, pihaknya untuk 20 hari ke depan melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakat Kelas 1 Makassar, terhitung sejak 20 Juli hingga 8 Agustus 2023.

Mantan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung menuturkan modus praktik korupsi yang dilakukan kedua tersangka dengan oknum pejabat penyelenggara pemerintahan daerah di Sulsel.

Kasus ini bermula pada Februari 2020 hingga Oktober 2020 di mana kedua perusahaan tersebut menambang mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara.

Pengerukan pasir laut dilakukan PT Boskalis International Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia. Hasil dari penambangan pasir laut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.

Kedua tersangka kata Leonard, sesungguhnya telah diberikan harga dasar pasir laut oleh Gazali Machmud, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar sebesar Rp7.500 per meter kubik.

Gazali Machmud sendiri saat ini telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus yang sama. Gazali berperan dengan sengaja menurunkan harga dasar pasir laut yang bertentangan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1417/VI/Tahun 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Sedianya, aturan dalam SK Gubernur tersebut menetapkan harga dasar pasir laut sebesar Rp10.000 per meter kubik.

“Nilainya bertentangan, tidak sesuai dengan harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam SK Gubernur Sulsel,” ujar Leonard.

Modus yang dilakukan Gazali adalah dengan mengajukan surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Kabupaten Takalar. Untuk memuluskan rencananya, Gazali bekerja sama dengan JM dan HB, eks Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar pada 2020 yang juga telah berstatus terdakwa.

“Tujuannya agar diberikan keringanan nilai pajak pasir laut. Faktanya, isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik,” tutur Leonard.

Dari penyimpangan tersebut. Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp7.061.343.713,- (tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga tujuh ratus tiga belas rupiah).

Perhitungan kerugian tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan/Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023.* (Tim FORUM KEADILAN)

Pos terkait