FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor perusahaan produsen rokok di daerah Batam, Kepulauan Riau, yakni PT Fantastik International, pada Kamis, 13/7/2023.
Penggeledahan ini guna mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menimpa eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
“Hari ini tim penyidik KPK melanjutkan lagi proses penggeledahan di Kota Batam bertempat di PT. FI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis, 13/7.
Kendati demikian, Ali tidak menjelaskan lebih jauh ihwal kaitan antara perusahaan tersebut dengan Andhi Pramono.
“Proses geledah masih berlangsung, hasil dari kegiatan ini akan kami sampaikan nanti,” katanya.
Diketahui, dalam kurun dua hari terakhir, lembaga anti rasuah tersebut telah menggeledah sejumlah tempat yang berkaitan dengan Andhi Pramono.
Pada Selasa kemarin 11/7, KPK menggeledah Kantor PT Bahari Berkah Madani dan mendapati sejumlah barang bukti elektronik.
Kemudian pada Rabu, 12/7, tim penyidik KPK menggeledah rumah mertua Andhi Pramono yang berada di Batam.
Andhi Pramono diduga menggunakan jabatannya menjadi broker. Dirinya diduga menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia, ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. Total gratifikasi yang diperoleh Andhi Pramono sampai saat ini sebesar Rp28 Miliar.
Atas perbuatannya, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Andhi juga dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.*