Ketua PPNI: Nakes Dulu Dielu-elukan, Kini Disengsarakan

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah | Arini Kusuma Ningtias/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah menilai tenaga kesehatan (nakes) hanya dielu-elukan saat pandemi Covid-19.

Sementara kini, DPR RI justru mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, yang dinilai Harif meresahkan profesinya, menjadi Undang-Undang (UU).

Bacaan Lainnya

Pertama mandatory spending tidak ada, yaitu tidak adanya alokasi anggaran oleh negara kepada bidang kesehatan. Yang kedua khusus perawat, kita sudah dikenal ada pelayanan khusus perawatan, ada praktik perawat, ada kewenangan perawat ada pendidikan berkelanjutan khusus perawat dengan adanya ini (RUU Kesehatan) hilang, artinya tidak diperhitungkan perawat dan tenaga kesehatan ini,” kata Harif dalam orasinya di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11/7/2023.

“Kita hanya dielu-elukan waktu pandemi, bertarung dengan nyawa, tapi hasilnya ini lah kawan-kawan RUU yang akan menyengsarakan kita semua. Yang ketiga dengan dicabutnya beberapa Undang-Undang kedokteran khususnya perawat, maka landasan profesi kita tidak kuat,” sambungnya.

Menurut Harif, ada pengabaian profesi perawat yang dilakukan negara melalui RUU Kesehatan (yang sudah disahkan jadi UU).

“Kalau dilihat dari isi draft bocoran itu betul adanya, karena pemerintah DPR sebelumnya 2014 itu ingin mengangkat profesi perawat pada tempat yang lebih terhormat dengan mengeluarkan UU No 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan yang merupakan landasan utama untuk mengembangkan profesi, kesejahteraan kehidupan profesi, kondisi kerja lainnya. Tetapi UU itu dicabut dengan RUU ini tanpa ada pengganti point-point yang esensial. Jadi itu sama saja mengurangi kesempatan perawat Indonesia untuk berkembang,” papar Harif.

DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

Diketahui, DPR RI resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, Selasa, 11/7 mulai pukul 12.30 WIB.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia membacakan ulang terkait komposisi fraksi yang setuju dan tidak setuju dengan RUU Kesehatan.

Terdapat tujuh fraksi menyetujui RUU Kesehatan dengan NasDem memberikan catatan, sedangkan Demokrat dan PKS menolak.

Puan sempat mempersilakan fraksi Demokrat dan PKS menyampaikan pendapatnya terkait ketidaksetujuan soal RUU Kesehatan, sebelum kemudian menanyakan persetujuan terhadap pengesahan RUU tersebut kepada Anggota Dewan yang hadir.

“Apakah Rancangan Undang-Undang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan kepada peserta sidang.

“Setuju,” jawab peserta.*

Laporan Arini Kusuma Ningtias

Pos terkait