Imigrasi Ungkap Penipuan Paspor Jadi Hambatan Penanganan TPPO

Ilustrasi/Ist

FORUM KEADILAN – Hambatan dalam penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diungkapkan oleh Koordinator Verifikasi Dokumen Perjalanan pada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Joko Surono.

Ia menyebut hambatannya adalah banyaknya warga negara Indonesia (WNI) yang menipu petugas imigrasi saat membuat paspor.

Bacaan Lainnya

“Mereka mengelabui petugas bahwa akan melakukan perjalanan haji, umroh, tapi itu itu disalahgunakan,” ungkap Joko pada Kamis, 22/6/2023.

Paspor yang dibuat tidak sesuai dengan maksud keberadaan WNI di luar negeri inilah yang menjadi kendala saat harus mendampingi WNI yang bermasalah di luar negeri.

“Setelah terjadi masalah seperti ditipu atau ada masalah di luar negeri, nantinya pemerintah akan kesulitan dalam melakukan pemulangan WNI yang ada di luar negeri tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Joko juga mengatakan semua pihak memiliki peran dalam melawan TPPO. Tidak hanya pihak imigrasi saja, tetapi juga instansi dan masyrakat.

Sepekan melakukan penindakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menangkap 212 tersangka dari berbagai daerah.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan ratusan tersangka merupakan hasil pengembangan dari 190 laporan polisi diterima oleh satuan di Bareskrim dan polda jajaran.

Ramadhan membeberkan, Polda Jawa Barat menempati urutan tertinggi kasus TPPO sebanyak 36 laporan, disusul Polda Kalimantan Barat (26 laporan), Polda Jawa Tengah (25 laporan), dan Polda Kalimantan Timur (25 laporan). serta 15 laporan diterima Bareskrim dan Polda Kaltara.

Sementara sisa kasus ditangani tersebar di beberapa Polda lainnya, yakni Polda Sumatera Utara (7 laporan), Polda Sumatera Barat (4 laporan), Polda Riau (4 laporan), Polda Kepri (5 laporan), Polda Jambi (3 laporan), Polda Sumsel (3 laporan), Polda Bengkulu (5 laporan), Polda Lampung (1 laporan),

Ada pula laporan diterima Polda Banten (5 laporan), (Polda Metro Jaya (4 laporan), Polda Jatim (4 laporan), Polda Bali (4 laporan), Polda NTB (4 laporan), Polda NTT (5 laporan), Polda Sulsesl (2 laporan), serta satu laporan di masing-masing Polda Sulawesi Utara, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Papua.

Dari kasus ditangani itu, Polri kata Ramadhan menyelamatkan sebanyak 824 korban yang hendak dikirim ke luar negeri secara ilegal.

“Jumlah korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO sebanyak 824 orang terdiri dari perempuan dewasa 370 korban. Kemudian, anak perempuan 42 korban, laki-laki dewasa 389 korban, anak laki-laki 23 korban,” jelas Ramadhan.

Pos terkait