FORUM KEADILAN – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan kasus kebocoran dokumen penyelidikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri tidak cukup bukti untuk masuk ke tahap sidang etik.
“Dewas KPK dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik membocorkan dokumen negara tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata Tumpak Hatorangan Panggabean saat melakukan konferensi pers, Senin, 19/6/2023.
Tumpak mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi termasuk Firli Bahuri, Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Pelaksana Harian (Plh) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Idris Froyote Sihite.
Dewas KPK juga membenarkan video yang beredar di Twitter dengan akun Rakyat Jelata yang menggambarkan proses penggeledahan di ESDM.
“Video yang beredar di akun Rakyat Jelata soal penggeledahan adalah benar. Dari penggeledahan, dari tiga kertas yang ditemukan saat penggeledahan tidak identik dengan informasi yang dibuat penyelidik KPK. Bahwa tidak ditemukan komunikasi antara saudara Idris Sihite dan Firli Bahuri,” jelasnya.
Tumpak menegaskan, pihaknya hanya melakukan tugas sebagai pengawas etik atau perilaku, bukan menindak lanjuti pidana.
Firli Bahari Dilaporkan Terkait Kebocoran Dokumen Penyelidikan KPK
Sebelumnya, Dewas KPK menerima laporan dugaan kebocoran dokumen di KPK dari beberapa pihak, salah satunya dari mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.
Endar mengatakan, kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM pertama kali diketahui ketika penyidik KPK menggeledah kantor kementerian itu pada 27 Maret 2023.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dokumen penyelidikan yang menyerupai laporan tindak pidana korupsi (TPK).
Penyidik diketahui telah mengonfirmasi temuan dokumen itu kepada Plh Ditjen Minerba Idris Froyoto Sihite.
Dalam video yang tersebar di media sosial, nampak orang yang diduga Idris menyebutkan bahwa dokumen itu dia terima dari Menteri ESDM Arifin Tasrif. Arifin, kata Idris, menerima dokumen itu dari Firli Bahuri.
KPK kemudian membantah adanya dugaan kebocoran tersebut.
“Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Tak hanya KPK, Kementerian ESDM juga membantah adanya kebocoran dokumen tersebut.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima dokumen penyelidikan KPK.
“Tidak ada (dokumen penyelidikan KPK) yang ditemukan di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Itu tidak benar,” kata Agung.
Tak hanya soal kebocoran dokumen, Endar juga diketahui melaporkan Firli terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam hal pemecatan dirinya dari KPK.*
Laporan Merinda Faradianti