Polisi Ringkus Pasutri Penipu Modus Jastip Tiket Konser Coldplay

Pasutri penipu tiket konser Coldplay
Pasutri penipu tiket konser Coldplay

FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) pelaku penipuan tiket konser Coldplay.

Kedua pelaku ini menipu korban dengan berpura-pura menjual tiket di akun twitter @fintrove_id.

Bacaan Lainnya

Direktur Reskrisus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan dua pelaku ditangkap usai pihaknya menerima laporan dari para korban.

“Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan kami telah mengamankan dua orang melakukan penipuan terkait penjualan tiket,” ungkap Auliansyah pada Senin, 25/5/2023.

Kedua tersangka yang tertangkap adalah laki-laki berinisial ABF dan wanita inisial W.

Keduanya tertangkap di Bantuul, Yogyakarta.

“Mereka ini selaku pelaku membuka website dengan nama @fintrove_id, web ini mereka beli dari Twitter dari seseorang. Memilih web ini karena sudah cukup banyak follower-nya,” katanya.

Demi meyakinkan para calon korban, keduanya membuat komentar di akunnya yang seolah testimoni dari pembeli terdahulu.

“Mereka kemudian membuka atau open jastip war tiket Coldplay di Jakarta. Yang mana di Twitter ini juga mereka menyampaikan bahwa seolah-olah website ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil. Komentar dikatakan bagus, asli dan sebagainya sehingga menarik masyarakat untuk membeli tiket,” jelasnya.

Pelaku juga membeli rekening bank yang digunakan untuk mengumpulkan uang setoran dari korban supaya identitasnya tak terendus.

“Dia juga berusaha menghilangkan identitasnya dengan cara membeli rekening yang bukan data pribadinya,” ujar Auliansyah.

Auliansyah mengatakan, rekening bank tersebut dibeli ABF dan W di media sosial seharga Rp400 ribu.

Keduanya pun mendapatkan akses m-banking ke rekening yang telah dibelinya.

Melalui m-banking tersebut, pelaku leluasa memonitor korban-korban yang telah menyetor uang tiket konser Coldplay.

“Setelah ada korban yang sudah mentransfer uangnya, langsung mereka transfer ke rekening mereka,” katanya.

Polisi pun telah menyelidiki jumlah tabungan di rekening pelaku dari hasil penipuan tersebut, yakni sebesar Rp257 juta.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).*

Pos terkait