FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi dalam kasus tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe, Jumat, 19/5/2023.
Saksi yang dipanggil KPK merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman. Dia diperiksa terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Setelah selesai diperiksa tim penyidik KPK, Gerius enggan berkomentar banyak pada awak media. Ia terkesan irit bicara dan tidak banyak menjawab.
“Saya sebagai saksi, keterangannya itu,” katanya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 19/5.
Gerius tidak menjelaskan lebih rinci mengenai pertanyaan yang ditanyakan oleh tim penyidik KPK.
“Saya tidak tahu, pertanyaan biasa saja,” singkatnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Gerius One Yoman pihak PNS yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
“Benar, hari ini kita memanggil saksi Gerius One Yoman untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK,” katanya melalui pesan singkat, Jumat, 19/5.
Nama Girius One Yoman sempat muncul dalam surat dakwaan penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka.
Girius One Yoman disebut sebagai pihak yang membantu Lukas Enembe agar perusahaan Rijatono Lakka mendapat proyek infrastruktur di Papua.
KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah mencegah Girius One Yoman untuk bepergian ke luar negeri bersama tiga orang lainnya. Ketiga orang lainnya itu yakni, Pengacara Stefanus Roy Rening; karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne; serta Bagian Keuangan PT Tabi Bangun Papua Sukman.*
Laporan Merinda Faradianti