FORUM KEADILAN – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan.
Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta kepada Hendra Kurniawan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” ujar hakim ketua Nelson Pasaribu pada Rabu, 10/5/2023.
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mantan jenderal bintang satu itu dinyatakan bersalah akibat terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Hakim menyatakan Hendra terbukti memerintahkan pemindahan isi DVR CCTV yang diketahui berisi rekaman Yosua saat Sambo tiba di rumah dinas pada 8 Juli 2022.
Perintah itu diketahui berasal dari Sambo, disampaikan kepada AKP Irfan Widyanto yang merupakan bawahan Hendra.
Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas putusan hukuman 3 tahun penjara, Hendra mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.*