Dewas KPK Mulai Proses Dugaan Kebocoran Dokumen Penyelidikan di ESDM

Gedung KPK. | Ist
Gedung KPK. | Ist

FORUM KEADILANDewan Pengawasan (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini mulai fokus memproses terkait dengan adanya laporan dugaan bocornya dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dewas KPK bakal klarifikasi laporan itu.

“Seminggu ini Dewas klarifikasi laporan dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran informasi di Kementerian ESDM,” ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Senin, 8/5/2023.

Bacaan Lainnya

Syamsuddin masih belum merinci terkait dengan pihak mana saja yang bakal diminta klarifikasi atas laporan dugaan pembocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM. Namun, proses itu akan berlangsung mulai hari ini.

Terpisah, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan proses klarifikasi tersebut dimulai dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di internal KPK.

“Tapi sepertinya penyidik apa penyelidik, internal,” kata Albertina kepada wartawan.

Pelbagai pihak telah melaporkan terkait dengan adanya dugaan pembocoran dokumen penyelidikan KPK dalam kasus di Kementerian ESDM. Salah satu pihak yang ikut melaporkan yakni Brigadir Jenderal Endar Priantoro.

Sebelumnya, beredar di media sosial diduga dokumen yang menyerupai laporan hasil penyelidikan KPK. Dokumen itu ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM, tepatnya di ruangan Kepala Biro Hukum dengan inisial X.  Padahal, laporan tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK.

Atas temuan tersebut, X diinterogasi dan diketahui dokumen tersebut diperoleh dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang mendapatkannya dari Mr. F (Pimpinan KPK).

Tujuan penyampaian dokumen tersebut agar X berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan KPK. Padahal di sisi lain, Tim KPK sedang melakukan operasi tertutup untuk mengungkap kasus korupsi di Kementerian ESDM.

Kendati begitu, baik pihak KPK maupun pihak Kementerian ESDM telah membantah temuan tersebut.*

 

Pos terkait