Dicopot Jabatannya, Brigjen Endar Priantoro Sebut KPK Tak Hargai Surat Kapolri

Brigjen Endar Priantoro
Brigjen Endar Priantoro | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro menyebut KPK tidak menghargai surat yang dikeluarkan oleh Kapolri terkait perpanjangan tugasnya di KPK.

“Dan sepertinya surat Kapolri tidak dihargai oleh KPK, itu pertimbangannya,” katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa, 4/4/2023.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan surat perpanjangan tugas Brigjen Endar mulai tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 31 Maret 2024.

Setelah melaporkan pimpinan KPK Filri Bahuri kepada Dewan Pengawas KPK, ia mengatakan akan menunggu proses laporannya itu.

“Kita menunggu proses dari dewas (Dewan Pengawas), selanjutnya dewas yang akan menindaklanjuti laporan. Yang saya tahu teman-teman anggota Polri yang bekerja di KPK juga merasa prihatin terhadap keberadaan SK ini,” sebutnya.

Menurut Brigjen Endar, pencopotan secara hormat dirinya dari direktur penyidik KPK tidak lagi soal nama pribadi tapi sudah membawa institusi Polri,

“Ini bukan lagi soal nama pribadi tapi institusi Polri. Dewas belum memberikan respon apapun, selama dua jam kita diskusi hal yang lain juga,” paparnya.

Meskipun KPK sudah memberikan surat pemberhentian dirinya dari KPK, Brigjen Endar mengaku akan tetap bertugas di KPK

“Saya akan tetap berkantor di KPK,” tutupnya.

Brigjen Endar Priantoro laporan pimpinan KPK

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan pimpinan KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.

“Laporan saya berdasarkan surat keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023 yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023,” katanya, Selasa, 4/4/2023.

Kata Brigjen Endar, dirinya setiap tahun akan diberikan surat perpanjangan tugas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Brigjen Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara.

“Bagi saya, kalau hasil keputusan rapat pimpinan untuk kinerja saya apakah keputusan rapat pimpinan itu sesuai dengan hasil pertimbangan rapim atau tidak. Mengapa saya lapor kesini karena saya ingin mencari pihak yang independen,” sebutnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Surat jawaban itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Listyo Sigit pada Senin, 3 April 2023, berisi keputusan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.*

 

Laporan Merinda Faradianti