FORUM KEADILAN – Menkop UKM Teten Masduki menegaskan minyak makan merah hanya untuk koperasi petani. Dia tidak akan mengizinkan perusahaan besar memproduksi minyak makan merah.
“Pak Presiden sudah minta ini afirmasi untuk petani sawit, kalau yang besar dikasih izin habislah, jadi tidak akan dikasih izin (pengusaha besar) saya akan berikan hanya untuk koperasi petani saja,” kata Teten di Jakarta, Kamis, 23/3/2023.
Teten mengatakan, adanya program minyak makan merah adalah untuk memberikan kesempatan usaha yang sama kepada para petani agar industri sawit tidak hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaba besar saja.
“Jadi ini petani-petani sawit yang menguasai 41% lebih lahan sawit ini kan sekarang kita berikan kebijakan afirmasi, mereka tidak hanya menjual TBS-nya tapi bisa membuat CPO sampai minyak goreng yang siap dipasarkan,” ujarnya.
Dia menambahkan, dari segi teknologi, minyak makan merah lebih ekonomis, tetapi minyak yang dihasilkan lebih sehat bahkan bisa mencegah stunting.
“Jadi si petani nanti akan lebih mendapatkan kesejahteraan. Jadi bukan hanya jual TBS tapi ada hilirisasi,” ujarnya.
Tidak Dikelola BUMN
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan BUMN tidak mengelola pabrik minyak makan merah.
Dia menjelaskan, pabrik minyak makan merah akan dikelola petani dengan sistem berbasis koperasi.
Saat meninjau langsung pabrik minyak makan merah di Langkat, Sumatera Utara, Erick berharap kawasan tersebut menjadi percontohan bagi pabrik serupa yang dibangun di kawasan lainnya.
Adapun pabrik minyak makan merah di Langkat merupakan pabrik pertama yang dibangun BUMN di Indonesia.
“Pabrik minyak makan merah ini adalah yang dibuat pertama kali di Indonesia. Ini merupakan hasil kerjasama. Sehingga tidak dimiliki BUMN, melainkan milik para petani di Langkat di bawah payung koperasi. Ini yang kami dorong,” ungkap Erick melalui akun Instagramnya, dikutip Rabu 18/1.
Pemerintah memang mendorong pengembangan dan pemanfaatan minyak makan merah. Tahun ini ditargetkan ada tiga pabrik pengolahan minyak makan merah, salah satunya di Sumatera Utara (Sumut).
Pemerintah juga memperluas pabrik minyak makan merah di daerah lainnya. Misalnya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Sumatera (Riau, Jambi, dan Bengkulu). Pabrik tersebut dibangun oleh Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III (Persero).
Dalam proses produksi minyak, PTPN III menggandeng Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Pembangunan pabrik minyak makan merah dinilai segera dilakukan lantaran merespons kebutuhan minyak goreng dan minyak makan merah yang mampu memberikan nilai tambah bagi petani sawit.*