Lukas Enembe Ogah Minum Obat di Rutan KPK, Minta Berobat ke Singapura

Lukas Enembe selesai diperiksa KPK, 12/1/2023. | Ist

FORUM KEADILAN – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ogah meminum obat di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas menolak mengonsumsi obat dari tim dokter KPK lantaran menurut Lukas obat itu tak ampuh mengobati sakitnya.

“Bapak Lukas Enembe menolak minum obat-obatan yang disediakan dokter KPK karena tidak ada perubahan atas sakit yang dideritanya sejak Bapak Lukas meminum obat yang disediakan dokter KPK. Dan buktinya, kedua kaki klien saya juga masih bengkak sampai saat ini dan jalannya pun tertatih-tatih,” kata pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, Rabu, 22/3/2023.

Bacaan Lainnya

Petrus bilang, kliennya tak lagi meminum obat yang disediakan tim medis KPK sejak Minggu, 19/3. Menurutnya, kesehatan Lukas Enembe tidak menunjukkan perbaikan selama ditangani tim medis KPK.

Dia menambahkan, Lukas Enembe telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK pada Selasa, 21/3. Dalam surat itu, Lukas kembali meminta diizinkan berobat ke luar negeri.

“Bapak Lukas Enembe meminta agar pengobatannya dilakukan di rumah sakit Singapura. Karena yang sangat paham dan mengerti akan sakitnya Bapak Lukas Enembe adalah dokter-dokter di Rumah Sakit Mount Elisabeth Singapura,” ungkap Petrus.

Pengacara sebut Lukas Enembe diperlakukan buruk di dalam Rutan

Pengacara Lukas Enembe mengklaim kliennya diberi perlakuan buruk saat menjalani penahanan. Lukas Enembe disebut diberi ubi talas busuk sebagai salah satu menu makanannya.

“Bupati Mamberamo Tengah, saudara Ricky Ham Pagawak, yang kebetulan bertemu dengan kami di ruang kunjungan membenarkan makanan ubi busuk yang diterima klien kami, Bapak Lukas Enembe. Atas fakta ini kami mohon supaya makanan klien kami, Bapak Lukas Enembe diperhatikan karena sudah tiga kali diberikan ubi busuk,” kata pengacara hukum Lukas OC Kaligis kepada wartawan.

KPK bantah beri ubi busuk ke Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah memberikan makanan ubi busuk pada tahanan KPK Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

“Terkait isu yang sengaja disebarkan oleh pihak-pihak tertentu bahwa saudara Lukas Enembe diperlakukan dengan tidak layak, kami pastikan isu itu tidak benar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 21/3/2023.

Ali menegaskan, KPK mengelola rumah tahanan secara patut sesuai ketentuan yang berlaku, serta memastikan kebutuhan para tahanan terpenuhi.

“Kami ingin sampaikan dalam mengelola rumah tahanan secara patut termasuk penyediaan makanan. Kami memastikan kualitas sajian dan pemenuhan konsumsi oleh katering atau pihak ketiga. Saya juga tidak tahu alasan kuasa hukumnya mengatakan seperti itu,” katanya.

Ali menerangkan, pemberian ubi sebagai pengganti nasi untuk Lukas Enembe adalah permintaan yang bersangkutan.

Meskipun diganti dengan ubi, Ali menegaskan, kualitas makanan yang diberikan tetap diperhatikan dan tidak asal-asalan.

“KPK menyajikan menu sesuai permintaannya tidak makan nasi diganti dengan ubi, dan kami menghormati permintaan tahanan itu. Tidak benar ubi yang diberikan busuk karena ada standarnya,” jelasnya.

Tak hanya itu, KPK juga memperhatikan kesehatan tiap tahanan. Kata Ali, terdapat dokter yang bersiaga selama 24 jam untuk memantau kesehatan tahanan di sana.

Jika tahanan memiliki keluhan akan langsung ditangani. Jika tidak memungkinkan dirawat di rutan KPK maka akan segera dibawa ke rumah sakit.

Lukas Enembe ditetapkan tersangka

KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL), yang diduga memberi suap.

Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga miliaran rupiah.*