FORUM KEADILAN – Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) berhasil menggerebek pabrik rumahan pil ekstasi yang berada di daerah Muncak Kabau, Dusun VI, Desa Gunung Raya, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel.
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap Andi Irawan (34), pemilik rumah sekaligus pembuat ineks oplosan.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono mengatakan selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil menyita puluhan butir pil ekstasi siap edar, dan bahan baku yang digunakan, seperti semen putih, soda api, dan beberapa pewarna makanan bersama berbagai obat bermacam merk.
“Home industri ini sudah berjalan 1 tahun dengan jumlah produksi 50 hingga 100 butir per hari,” ujarnya, Sabtu, 18/3/2023.
Dwi menjelaskan, tersangka memproduksi ekstasi oplosan ini dengan bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan.
“Pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba,” katanya.
Kapolres menyebutkan terhitung sejak Januari hingga kini Sabtu, 18/3, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 15 kasus, dengan barang bukti sabu sebanyak 70 gram dan ekstasi sebanyak 128 butir dengan 18 orang tersangka.
“Ada yang sudah diproses hukum, ada juga yang rehabilitasi. Terima kasih kepada masyarakat yang mendukung kami dan banyak memberi informasi kepada kami,” ujarnya.
Kapolres juga berharap kepada masyarakat yang mengetahui adanya pengguna silahkan laporan ke polisi atau BNN untuk direhabilitasi sesuai program pemerintah.*