2 Perwira Polres Malang Divonis Bebas di Kasus Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan. | Ist

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan vonis bebas kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dalam perkara kerusuhan Kanjuruhan.

Menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga,” bunyi amar putusan Bambang Sidik Achmadi.

Bacaan Lainnya

Menyatakan terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga,” bunyi amar putusan Wahyu Setyo Pranoto.

Kedua amar putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya pada sidang putusan, Kamis, 16/3/2023.

Dia juga memerintahkan agar kedua terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan setelah pembacaan putusan.

“Selain itu agar hak dan martabatnya dipulihkan,” terangnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Bambang dan Wahyu 3 tahun penjara. Mereka dinilai melanggar pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP), Pasal 360 ayat 1 KUHP, dan Pasal 360 ayat 2 KUHP.

3 Terdakwa Lain

Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan mantan Danki Brimob Polda Jawa Timur (Jatim) AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.

Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama 1 tahun.

Ketiganya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 KUHP dan Pasal 360 ayat 2 KUHP.

Vonis kepada ketiganya lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara, sementara Hasdarmawan 3 tahun penjara.

Tragedi Kanjuruhan

Diketahui, sebanyak 135 orang meninggal dunia saat tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022. Tragedi tersebut terjadi seusai laga Arema FC vs Persebaya yang berakhir 2-3.

Penonton yang tak puas turun ke lapangan. Kemudian Polisi menembakkan gas air mata.

Pasca tragedi tersebut, enam orang dijadikan tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Operasi Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.*