FORUM KEADILAN – Remaja perempuan inisial AG (15) ikut terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap David (17).
Diketahui bahwa AG adalah pacar Mario sekaligus mantan pacar David.
Diberitakan sebelumnya, AG menjebak David agar bisa bertemu dengan Mario di Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin, 20/2/2023 lalu.
AG pun sebelumnya mengaku pada Mario bahwa ia mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari David selama pacaran dulu.
Nama kliennya turut terseret hingga didesak oleh warganet untuk dibawa ke jalur hukum, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo membantah hal tersebut.
Ia membantah kliennya merencanakan tindak kekerasan pada David.
Namun, ia mengakui bahwa AG memang hendak bertemu dengan David tetapi tujuannya adalah untuk mengambil kartu pelajarnya yang dipegang oleh David.
“Waktu itu saksi anak ini (AG) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah. Si tersangka ini harusnya magang, dia menjemput AG, layaknya orang pacaran seperti biasa. Tidak ada perencanaan (penganiayaan) sama sekali, kaerna awalnya memang mau mengambil kartu pelajar” ujar Mangatta pada Jumat, 24/2/2023.
Sebelum bertemu dengan korban, AG bahkan sudah mengingatkan Mario untuk tidak melakukan tindak kekerasan.
“Klien kami sudah mengingatkan tersangka dua sampai tiga kali. Bahkan sesaat setelah turun dari mobil, AG ingatkan Mario sekali lagi untuk tak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Meski sudah diingatkan, Mario tetap melancarkan aksinya dan membuat AG diam karena syok.
Setelah korban terkapar tak berdaya, AG menghampiri dan memegang kepala korban.
AG pula yang meminta korban segera dibawa ke rumah sakit.
“Selfie di atas tubuh D sama sekali tidak benar. Justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang D karena dia sedih dengan kejadian ini,” ujarnya.
Mengetahui warganet terus menyudutkan kliennya, Mangatta pun meminta masyarakat untuk berhenti mencemarkan namam baik kliennya.
“Klien kami (AG) harus dibersihkan namanya. Dia hanya dijemput oleh Mario Dandy saat itu. Dia tidak menyangka bahwa pertemuan tersebut akan berakhir seperti ini (penganiayaan),” kata Mangatta di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Saat ini AG berstasus sebagai saksi.
Mangatta juga berencana memberikan klarifikasi kepada pihak sekolah karena kliennya terancam dikeluarkan imbas adanya kejadian ini.*