FORUM KEADILAN – Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) menilai kampanye partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) di Indonesia masih merampas hak-hak masyarakat umum.
Sekretaris Nasional (Seknas) JPPR Aji Pangestu mengungkapkan hal tersebut dalam sebuah forum diskusi mengenai kampanye dan dana kampanye di Kantor Bawaslu, Senin, 20/2/2023.
“Kampanye saat ini tuh masih menggangu ketertiban masyarakat umum, bisa dilihat banyak baliho dipasang sembarangan, itu kan ganggu,” kata Aji.
Dia mengatakan, seharusnya pemerintah daerah juga berpartisipasi aktif untuk tidak membiarkan parpol dan bakal calon kepala daerah dan legislatif leluasa melakukan kampanye tanpa aturan-aturan khusus.
“KPU juga harus memperbarui Peraturan KPU (PKPU) yang ada agar tidak terjadi penyelewengan kampanye lagi” ujarnya.
Ia menambahkan parpol dan caleg juga banyak yang melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai. KPU sendiri sudah menetapkan masa kampanye yaitu tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024.
“Saat ini banyak opsi bagi parpol dan caleg buat kampanye agar gak ganggu masyarakat, bisa manfaatkan internet atau media sosial,” kata dia.
Bawaslu menurut Aji saat ini masih dianggap melakukan pembiaran kepada parpol dan caleg untuk berkampanye, menurutnya masih banyak atribut-atribut kampanye berserakan di jalan, ditambah menurutnya hal tersebut sudah banyak terjadi walaupun belum masa kampanye.
“Masalahnya kini, PKPU itu masih ambigu, parpol dan caleg yang memasang atribut kampanye sembarangan dianggap tidak melanggar hal itu asal tidak memasukkan ajakan memilih atau melakukannya di tempat ibadah,” kata Aji.
Aji meminta masyarakat sama-sama mengawasi dan mengawal Bawaslu dan KPU untuk menertibkan hal tersebut sampai tiba masanya nanti waktu pemilu diselenggarakan.*
Laporan Mohammad Arfan Fauzi