Berpotensi Dapat Ancaman, Richard Eliezer Tetap Dilindungi LPSK

Richard Eliezer
Richard Eliezer. | Ist

FORUM KEADILAN – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Hasto Atmojo menyatakan tetap akan melindungi Richard Eliezer.

“Kalau nanti merasa memerlukan perlindungan nanti kita akan imbau untuk mengajukan permohonan. Tapi sampai sekarang rupanya belum (mendapat ancaman),” kata Hasto di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 17/2/2023.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, ada potensi besar ancaman yang diterima oleh Richard Eliezer. Namun itu baru potensi, kata Hasto, dan belum terlihat hingga saat ini.

“Namanya potensi kan belum terlihat, kalau sudah terlihat itu manifes,” ujarnya.

Hasto mengatakan, alasan potensi besar itu muncul karena pelaku lain dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki kekuatan besar.

Ia tidak menyebut secara langsung siapa yang memiliki kekuatan besar tersebut. Namun, Richard yang membongkar kejahatan ini tentu memiliki potensi ancaman.

“Potensinya karena memang pelaku yang lain kekuatannya luar biasa dibandingkan dengan Richard eliezer yang kita tahu, apakah jejaringnya masih ada dan sebagainya,” imbuh Hasto.

Untuk ancaman terhadap keluarga Richard, Hasto mengatakan sejauh ini belum ada ancaman yang disampaikan kepada LPSK. Namun jika keluarga Richard Eliezer, khususnya orangtuanya mendapat ancaman, LPSK siap menerima permohonan perlindungan.

Richard Eliezer adalah terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama empat pelaku lain yaitu Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Richard divonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta ia dihukum 12 tahun penjara.*