Sah! Biaya Haji 2023 Rp49,8 Juta

Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut Cholil Qoumas. | Ist

FORUM KEADILANBiaya Haji 2023 yang ditanggung jemaah telah disahkan sebesar Rp49,8 juta. Keputusan itu diambil oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja di gedung parlemen, pada Rabu malam, 15/2/2023.

“Kami menyetujui hasil pembahasan panitia kerja BPIH untuk disahkan menjadi BPIH tahun 1444H/2023M,” kata Menag Yaqut Cholil, Rabu malam.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi selaku pemimpin rapat menanyakan persetujuan terkait biaya haji 2023 kepada para peserta rapat. Rapat itu satu suara menyetujui.

“Malam ini saya sahkan secara resmi BPIH tahun 2023,” kata Kahfi sambil mengetuk palu.

“Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama RI menyepakati besaran rata-rata penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH tahun 1444/2023 per jemaah untuk jemaah haji reguler sejumlah Rp 90.050.637,26,” kata Kahfi usai rapat.

“Dari Rp90,05 juta ini yang menjadi beban jemaah atau namanya bipih yakni Rp49.812.700 atau sebesar 55,30 persen. Untuk mencukupkan angka 90 (juta) maka selebihnya Rp40.230.937 atau sebesar 44,7 persen itu dibebankan kepada nilai manfaat atau BPKH,” lanjutnya.

Menag Yaqut Cholil menambahkan, BPIH yang diputuskan merupakan BPIH yang akomodatif, baik bagi kemampuan jemaah, kualitas pelayanan, kondisi keuangan.

Menurutnya, hal itu menunjukkan sistem demokrasi berhasil menjawab persoalan agama. Meskipun, Yaqut mengakui BPIH mungkin dirasa masih belum ideal bagi sebagian masyarakat.

“Tapi percayalah, ini adalah ikhtiar terbaik untuk menjaga keadilan buat 5 juta jemaah haji yang masih dalam posisi antrean,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, hasil rapat panitia kerja (panja) Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI, disepakati biaya haji 2023 yang harus dibayarkan jemaah atau Bipih yaitu sebesar Rp 49.812.700. Sementara BPIH disepakati sebesar Rp90.050.637,26.

“Menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637.26 yang terdiri dari: Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen. Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44.7 persen,” demikian bunyi poin kesepakatan yang dibacakan Ketua Panja Haji Komisi VIII Marwan Dasopang, di gedung parlemen, Rabu, 15/2/2023.

Adapun rinciannya, Bipih sebesar Rp49,8 juta ini meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost) dan sebagian biaya paket layanan masyair.

Lalu, biaya dari nilai manfaat sebesar Rp40,2 juta digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

“Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213,67,” ungkap Marwan.

Selain itu, panja juga menyepakati calon jemaah haji berstatus lunas tunda pada 2020 sebesar 64.609 jemaah yang diberangkatkan tahun 2023 tak perlu lagi melunasi ongkos haji.

Sedangkan, untuk calon jemaah haji lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan 2023, dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.

Jemaah haji tahun 1444 H atau tahun 2023 sebanyak 106.590 jemaah, dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23.5 juta.*

Pos terkait