FORUM KEADILAN – Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI masih melakukan perhitungan terhadap usulan kenaikan biaya haji 2023.
Keputusan biaya haji 2023 akan diumumkan pada 14 Februari besok seperti disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Prof Hilman Latief.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membahas soal biaya haji 2023.
Jemaah disebut akan menanggung biaya sebesar Rp 69 juta.
“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909 dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen,” ujar Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Senayan, Jakarta, Kamis, 19/1/2023.
Dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebanyak Rp 98,8 juta, sebanyak Rp 69 juta atau 70 persennya akan dibebankan pada jemaah.
Sedangkan 30 persen sisanya ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.
“Dana manfaat atau bahasa awamnya subsidi itu dikurangi, tinggal 30 persen,” kata Yaqut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyebut jangan sampai ada jemaah haji yang gagal berangkat lantaran ketidakmampuan melunasi usulan kenaikan biaya dari pemerintah.
Bahkan Marwan menyebut hal ini memalukan jika terjadi.
Marwan juga meminta pada Kepala BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) Fadlul Imansyah untuk jujur dengan kondisi keuangan haji saat ini.
“Kalau kita pakai untuk subsidi, masih aman tidak tahun depan. Kalau aman, kita pakai,” ujarnya.*