Kuasa Hukum Curiga Ada Intimidasi di Balik Kaburnya 2 Terduga Penyuap Bambang Kayun

Podcast Forum Keadilan dengan Sahala Panjaitan, kuasa hukum Emilya Said dan Herwansyah.
Podcast Forum Keadilan dengan Sahala Panjaitan, kuasa hukum Emilya Said dan Herwansyah/Doc. Forum Keadilan.

FORUM KEADILAN – Dua terduga penyuap AKBP Bambang Kayun, Emilya Said dan Herwansyah resmi masuk Daftar Pencarian Orang atau (DPO) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri beberapa waktu lalu.

Penerbitan red notice ke Interpol ini dilakukan karena keduanya dinilai tidak kooperatif untuk dimintai keterangan dalam kasus suap Bambang Kayun.

Bacaan Lainnya

Kabarnya, pasangan suami istri tersebut kabur dan bersembunyi di Singapura.

Bukan pihak kepolisian saja yang masih mencari tahu keberadaan dari keduanya, kuasa hukum dari Emilya dan Herwansyah, Sahala Panjaitan, pun mengaku tidak mengetahui di mana persembunyian dari kliennya tersebut.

“Saya juga tidak tahu, sudah lama tidak bertemu juga,” kata Sahala dalam program podcast Forum Keadilan ‘Kafe Juwe’, pada Selasa, 7/2/23.

“Kami meminta bu Emilya dan pak Herwansyah muncul dan kooperatif agar tidak dianggap salah,” lanjutnya.

Sahala berharap perkara yang menyeret Emilya dan Herwansyah itu cepat diselesaikan.

“Kami berharap ibu Emilya bisa hadir untuk menerangkan duduk perkara sebenarnya dan bisa membersihkan nama beliau,” kata Sahala.

Meski begitu, Sahala mengaku curiga bahwa kepergian Emilya Said dan Herwansyah karena diintimidasi oleh pihak lain.

“Sekarang gini, kepergian bu Emilya dan pak Herwansyah ini kenapa, siapa yang menyuruh, siapa yang menakut-nakuti, siapa yang mengintimidasi, itu kan hanya beliau (Emilya dan Herwansyah) yang bisa menjelaskan,” tandasnya.

Emilya dan Herwansyah diduga memberi suap dan gratifikasi terhadap Bambang Kayun dengan nilai spektakuler Rp56 miliar plus satu mobil mewah. Hal ini tak lepas dari status tersangka Emilya dan Herwansyah dalam kasus lain, pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bambang sebagai tersangka dan menahan perwira menengah polisi tersebut.*

Laporan Novia Suhari