FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Emilya Said dan Herwansyah, Sahala Panjaitan mengklaim memiliki bukti kuat untuk membuktikan jika kliennya tidak bersalah dalam kasus suap yang menyeret nama AKBP Bambang Kayun.
Hal ini disampaikan saat berbincang dalam podcast Forum Keadilan ‘Kafe Juwe’, Selasa, 7/2/23.
Sahala membeberkan beberapa barang bukti tertulis yang dibawa untuk membela kliennya, yang dituduh telah memalsukan tanda tangan dalam akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Kita buktikan, ini ada foto (pemilik PT Aria Cipta Mulia (ACM) Said Kapi) saat melakukan tanda tangan RUPS. Selain bukti foto ini kami juga memiliki bukti dari proses sebelum hingga penandatangan dilakukan,” kata Sahala, Selasa, 7/2.
Selain bukti foto Said Kapi, Sahala juga menunjukan bukti lainnya berupa akta resmi dari dua orang saksi yang melihat proses penandatangan Said Kapi di Singapura itu.
“Ada dua orang saksi yang melihat penandatangan tersebut, ada dokter yang merawat bapak Said, dan guru ngaji beliau. Bahkan mereka juga membuat akta notaris di Singapura,” jelasnya.
Dua akta tersebut berisi pernyataan dari dokter Said Kapi bernama Kenchand dan guru ngajinya, Mohammad Ismail, yang hadir dalam proses penandatangan perubahan RUPS dari PT ACM.
Namun sayangnya, menurut Sahala, pihak penyidik tidak mempertimbangkan semua bukti yang diklaim memiliki akurasi kuat untuk membela anak serta menantu Said Kapi, Emilya Said dan Herwansyah, dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut.
Sebelumnya, Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bambang Kayun dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM. KPK menduga Bambang total menerima uang hingga Rp56 miliar.
Uang tersebut diterima Bambang secara bertahap dari sejumlah pihak lainnya. Termasuk dari pihak yang berperkara dalam kasus perebutan hak ahli waris PT ACM.
Uang diberikan secara transfer oleh Emilya dan Herwansyah senilai Rp5 miliar berkaitan dengan pemalsuan surat dimaksud.
Selain itu, Bambang turut diduga menerima uang lagi senilai Rp1 miliar dari Emilya dan Herwansyah.
KPK juga menduga Bambang menerima uang secara bertahap yang terkait dengan jabatannya dari sejumlah pihak sekitar Rp50 miliar.
Dalam proses penyidikan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Satu di antaranya ialah pihak swasta bernama Yayanti yang sempat dijemput paksa KPK beberapa waktu lalu.
Bambang yang merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019 juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung mulai 4 November 2022 sampai dengan 4 Mei 2023.*
Laporan Novia Suhari