Kasus Mutilasi di Bekasi, Polisi Ungkap Motif Tersangka

Kasus mutilasi di Bekasi, polisi ungkap motif pelaku
Kasus mutilasi di Bekasi, polisi ungkap motif pelaku | Ist

FORUM KEADILAN – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan fakta terbaru kasus mutilasi di Bekasi yang menjerat korban AHW dengan tersangka MEL.

Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut bahwa MEL merupakan teman dekat korban.

Bacaan Lainnya

Hengki mengungkapkan motif pembunuhan tersebut karena korban mengajak tersangka menikah.

Kemudian, tersangka menolak dengan alasan sudah memiliki istri dan perbedaan keyakinan.

“Tersangka menolak ajakan menikah juga karena jarak umur yang terpaut jauh 20 tahun. Tersangka MEL membunuh korban pada 25 Juni 2019 di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A. Korban dicekik di bagian leher. Kemudian, mayat didiamkan selama satu bulan untuk menghilangkan bau,” katanya, Senin, 6/2/2023.

Tersangka berusaha menghilangkan bau menggunakan kopi, membuka pintu kamar mandi, menyalakan AC dan menghidupkan kipas angin.

“Tersangka juga berniat mengambil alih harta dan aset korban. Ada sejumlah harta yang telah diambil alih oleh tersangka. Ada uang di rekening korban sebesar Rp 157,8 juta. Kemudian, menyewakan apartemen korban selama setahun dengan biaya sewa Rp 99 juta,” lanjutnya.

Lebih lanjut, tersangka mengambil harta korban senilai Rp1 miliar 146 juta. Kemudian, ia juga menggadaikan sertifikat rumah orang tua korban sebesar Rp40 juta, menjual apartemen sebesar Rp800 juta dan biaya administrasi sebesar Rp50 juta.

Sebelumnya, ditemukan jasad perempuan berinisial AHW di dalam plastik kontainer di Kabupaten Bekasi pada Kamis, 29/12/2022.*

 

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait