Pleidoi Ditolak, Jaksa Minta Richard Eleizer Tetap Dipenjara 12 Tahun

Richard Eleizer.
Richard Eleizer. | Ist

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum menolak pleidoi dari kuasa hukum Bharada Richard Eleizer dan tetap meminta terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini dihukum 12 tahun penjara.

“Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum,” ujar jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin, 30/1/2023.

Bacaan Lainnya

Saat pembacaan tersebut, tatapan Richard seakan kosong sambil melihat hakim yang ada di depannya. Tuntutan  tersebut jelas membuat ia tidak puas.

“Berdasarkan hal hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk; satu menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” tambah Jaksa.

“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023,” jelas jaksa.

Sebelumnya, Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Nota pembelaan itu diberi judul oleh Richard yakni ‘Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?’.

Hal itu pun dibacakan sendiri oleh Bharada E, dalam agenda sidang lanjutan kasus tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25/1/2023.

Richard dituntut 12 tahun penjara. Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E diyakini juga bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

 

Pos terkait