FORUM KEADILAN – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana disebut turut menitipkan keponakannya agar masuk sebagai mahasiswa Universitas Lampung. Hal itu terungkap dalam sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa, 24/1/2023.
Awalnya, hakim anggota Efianto menanyakan kepada saksi Dekan Fisip Unila Ida Nurhaida ihwal nama-nama mahasiswa titipan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Unila.
Namun, Ida mengaku tak hapal nama-nama mahasiswa titipan. Dia mengaku hanya mengetahui nama-nama penitipnya. Lantas, hakim bertanya kepada Ida apakah mengenal Eva Dwiana.
“Eva Diana kenal?” tanya hakim anggota Efianto, dikutip Lampunggeh.
“Ibu Eva Diana kenal,” jawab Ida Nurhaida.
“Eva Dwiana mungkin? Siapa itu Ibu Eva Diana?” kata hakim Efianto.
“Ibu Eva Diana yang menitipkan lewat Wakil Dekan I (Fisip) tidak lewat saya,” terang saksi Ida.
“Itu siapa?” tanya Efianto kembali.
Saksi Ida kemudian menjawab jika yang dia maksud Eva Diana adalah Wali Kota Bandar Lampung.
“Wali kota,” jawab Ida.
Hakim Efianto lalu kembali menegaskan kepada saksi Ida Nurhaida jika yang dimaksud adalah Eva Dwiana bukan Eva Diana.
“Eva Dwiana mungkin ya, namanya bukan Diana loh?” kata hakim Efianto.
“Saya tidak paham karena titipnya tidak ke saya,” ucap saksi Ida.
Hakim Efianto kembali bertanya ke saksi Ida apakah Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menitipkan ponakannya di Unila.
“Jadi Wali Kota Bandar Lampung menitipkan ponakannya?” tanya hakim.
“Iya, tapi tidak melalui saya, saya tidak paham, tidak titip ke saya Pak hakim, titipnya ke Wakil Dekan,” jawabnya.
Lalu hakim kembali bertanya kepada saksi Ida bagaimana Ida bisa mengetahui ihwal Eva Dwiana yang menitipkan keponakannya di Unila.
“Kok bisa tahu?” tanya hakim.
“Karena semua penitipan itu di-collect oleh Wakil Dekan I. Itu ada di daftar penitipan yang 51 orang itu,” jawab saksi Ida.
Saat diberondong pertanyaan oleh awak media usai persidangan, saksi Ida Nurhaida menegaskan jika dirinya tidak mengetahui soal Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana turut menitipkan keponakannya di Unila.
“Belum tahu karena tidak titip ke saya, dititipkan ke Wadek I nanti konfirmasi aja ke Wadek I ya Pak Dedy Hermawan,” kata Ida Nurhaida.
Sebelumnya diberitakan, mantan Rektor Unila Karomani didakwa menerima uang suap dan gratifikasi total Rp6,98 miliar, dan 10 ribu Dolar Singapura (SGD) terkait penerimaan mahasiswa baru Unila selama rentang waktu tahun 2020-2022.
“Bahwa selama kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdakwa menerima gratifikasi terkait dengan penerimaan mahasiswa baru berupa uang sejumlah Rp6,98 miliar dan SGD10,000.00 baik melalui terdakwa langsung maupun melalui Heryandi, Asep Sukohar, Budi Sutomo, dan Mualimin yang bersumber dari pemberian orang tua atau wali mahasiswa baru,” papar JPU KPK dalam dakwaannya.
JPU KPK RI Muchamad Afrisal mengatakan, total uang suap dan gratifikasi yang diterima oleh Karomani itu berasal dari sejumlah pihak keluarga atau perwakilan calon mahasiswa titipan.
“Untuk yang suap itu ada 17 orang pemberi suap, kalau yang gratifikasi diluar itu, ada lagi yang lain, ada beberapa nama. Tapi tidak cuma berbentuk uang, ada juga berbentuk bangunan dan yang lain, nanti akan kami jelaskan pada saat dipersidangan selanjutnya,” terang Afrisal kepada awak media usai persidangan.
KPK menangkap Rektor Unila Prof Karomani terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022, pada Jumat, 19/8/2022.
Karomani ditangkap di Bandung bersama ajudannya Adi Triwibowo, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung Budi Sutomo, serta Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri. Selain itu, KPK juga menangkap pihak diduga pemberi suap, Andi Desfiandi, di Bali.
Karomani didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lalu, Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. *