Berkas Hakim Agung Sudrajad dkk Dinyatakan Lengkap dan Segera Diadili

Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Hakim Agung Sudrajad Dimyati saat ditahan KPK. | Ist

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara milik Hakim Agung Sudrajad Dimyati beserta tersangka lainnya di kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) lengkap. Mereka akan segera disidang.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut KPK telah melimpahkan para tersangka beserta barang bukti atau proses Tahap II. Kelengkapan itu telah diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Bacaan Lainnya

“Tim jaksa setelah meneliti dan memeriksa serta mengaitkan seluruh alat bukti yang ada dalam berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur-unsur pasal dari dugaan penerimaan suap yang dilakukan tersangka Sudrajad Dimyati dkk,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu, 22/1/2023.

Ali menyebut seluruh para tersangka yang ada dalam kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad ini bakal menjalani perpanjangan penahanan hingga 8 Februari 2023. Selanjutnya, Jaksa KPK bakal melimpahkan kelengkapan perkara ini ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

Adapun berkas perkara yang telah lengkap merupakan milik Sudrajad Dimyati selaku hakim agung, Elly Tri Pangestu selaku hakim yustisial atau panitera pengganti Mahkamah Agung, dan Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Lalu, Nurmanto Akmal selaku PNS Mahkamah Agung, Albasri selaku PNS Mahkamah Agung, Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Heryanto Tanak selaku pihak swasta atau debitur koperasi simpan pinjam Intidana, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku pihak swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022. Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.

Dari jumlah tersebut, termasuk di antaranya hakim agung Sudrajad Dimyati. Lalu dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.

Penyidik KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan ini dengan menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Edy Wibowo. Terungkap ternyata Edy merupakan hakim Yustisial yang membatalkan status pailit salah satu Rumah Sakit di Makassar.

Dalam konferensi pers, Firli menyebut Edy Wibowo diduga menerima uang sebanyak Rp 3,7 miliar. Suap itu diterima guna membatalkan kepailitan salah satu RS di Makassar.*