FORUM KEADILAN – Kota Batam yang bertetangga dengan Singapura dan Malaysia menjadi jalur empuk bagi para penyelundup.
Data Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam atau KPU BC Batam mencatat sedikitnya 606 penindakan terhadap aksi penyelundupan mereka lakukan selama tahun 2022.
Dari ratusan jumlah penindakan yang ditempuh Bea Cukai Batam selama tahun 2022, mereka menghimpun total estimasi nilai barang sampai Rp 110,88 miliar.
Dari pelanggaran tersebut Bea Cukai Batam menghimpun penerimaan negara sebesar Rp3,06 miliar.
Jumlah itu terdiri dari Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan pungutan Sanksi Administrasi berupa denda.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Rizki Baidillah mengatakan, penindakan terdiri dari berbagai jenis barang.
Seperti Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) barang kena cukai, barang komoditi, pakaian, tas, sepatu bekas atau aksesoris lainnya, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan perangkat elektronik.
Penindakan NPP pada tahun 2022, Bea Cukai Batam telah berhasil menggagalkan penyelundupan 791 gram Ganja, 2,27 kilogram sabu-sabu, 60 butir Hexymer, 5 butir Diazepam, 30 butir Risperidone dan 1,6 gram Amphetamine.
“Penindakan terhadap NPP dilakukan di berbagai tempat, mulai dari bandara, Pelabuhan, tempat penimbunan sementara dan melalui kiriman paket barang,” tambah Rizki.
Penindakan terhadap Barang Kena Cukai selama tahun 2022, Bea Cukai Batam berhasil menindak 181 pelanggaran terhadap ketentuan cukai.
“Sedangkan untuk minuman mengandung alkohol (mikol) illegal, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 11.130 liter minuman beralkohol,” ujarnya.*