Dukung Penyelesaian Nonyudisial 12 Pelanggaran HAM Berat, PUPR Akan Bangun Infrastruktur

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono | Ist

FORUM KEADILAN – Untuk mendukung penyelesaian nonyudisial 12 pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membantu pembangunan infrastruktur untuk para korban.

“Iya (akan bantu untuk korban 12 peristiwa). Itu tergantung instruksi presiden (inpres)-nya,” ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 16/1/2023.

Bacaan Lainnya

Basuki mengatakan, inpres yang dimaksud nantinya akan memetakan tindak lanjut oleh masing-masing kementerian dan lembaga soal penyelesaian nonyudisial 12 pelanggaran HAM berat. Basuki mengatakan, khusus untuk Kementerian PUPR ditugaskan untuk memberikan bantuan pembangunan infrastruktur di beberapa lokasi terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu. “Presiden minta ini kawasan-kawasan (seperti) Aceh yang dulu jadi lokasi pelanggaran HAM berat apa yang perlu dibantu. Misalnya saja jalannya, irigasinya, air bersihnya dan lain-lain,” kata Basuki. “Kemudian, di Talangsari apa saja. Jadi yang bentuknya nonyudisial. Lalu, di Maluku. Ya ini (untuk) 12 itu (12 peristiwa pelanggaran HAM berat). Nanti ada inpresnya ditujukan untuk 17 kementerian dan lembaga. Tugasnya akan disebutkan di situ, apa saja tugas masing-masing,” ujarnya lagi. Dalam kesempatan itu, Basuki juga mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menanyakan soal seperti apa teknis penyelesaian pelanggaran HAM berat secara nonyudisial untuk para korban tragedi Semanggi I dan Semanggi II.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat memimpin rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin. “Tadi juga ditanyakan oleh Pak Presiden (soal) itu. ‘Kalau misal Semanggi, apa?” ujar Basuki menjelaskan dengan sedikit mengutip pertanyaan Presiden saat rapat.

Menurut dia, khusus untuk korban Semanggi I dan Semanggi II saat ini pemulihannya masih dirumuskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

“Nah ini lagi dipikirkan di Pak Menkopolhukam. Mungkin ahli warisnya. Tapi lagi dirumuskan beliau,” katanya.

Rapat tersebut juga dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dan Menteri Koordinator Bidang Kebudayaan dan Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Dalam rapat juga dibicarakan soal satuan tugas (satgas) pemulihan korban pelanggaran HAM berat.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara pada 11 Januari 2023 lalu.

Dari laporan yang diberikan oleh PPHAM, Presiden mengakui bahwa pelanggaran HAM berat terjadi di Indonesia. “Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ujar Jokowi dalam keterangannya usai menerima laporan Tim PPHAM.

“Dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat pada 12 peristiwa,” katanya lagi.

Kepala Negara kemudian merinci 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang dimaksud.   Keduabelas peristiwa terjadi dalam rentang waktu sejak 1965 hingga 2003.

Berikut rinciannya:

  1. Peristiwa 1965-1966 Peristiwa
  2. Penembakan Misterius (petrus) 1982-1985
  3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
  4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
  5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
  6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
  7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999
  8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
  9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
  10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
  11. Peristiwa Wamena, Papua 2003
  12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.*