Suap PMB Unila, Bupati Lamtim dan Pj Bupati Mesuji Masuk Daftar Penyetor

Karomani
Mantan Rektor Unila Karomani saat hendak menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa, 10/1/2023. | ist

FORUM KEADILAN – Sejumlah nama pejabat dan tokoh Lampung masuk dalam daftar penyetor uang suap dan gratifikasi dalam kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila). Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan mantan Rektor Unila Karomani, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa, 10/1/2023.

Dua di antaranya yakni nama Penjabat (Pj) Bupati Mesuji yang juga menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Sulpakar. Kemudian, disebut pula Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo.

Bacaan Lainnya

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Sulpakar aktif menyetor uang ke Karomani sejak 2020-2022, dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Rinciannya, Sulpakar menyerahkan Rp150 juta ke Karomani setelah pengumuman kelulusan SMMPTN (jalur mandiri) atau SBMPTN 2020, bertempat di Ruangan Rektor Unila.

Lalu, pada 2021, Sulpakar dua kali menyetorkan uang ke Karomani. Pertama diserahkan Rp400 juta setelah kelulusan SBMPTN 2021 dan Rp250 juta setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN 2021.

Terakhir, pada 2022, Sulpakar menyerahkan uang Rp150 juta lagi ke Karomani, setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN 2022.

Nama selanjutnya, Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo, disebut menyetorkan Rp60 juta, setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021.

Berikut nama-nama yang tertulis dalam dakwaan Karomani sebagai pemberi suap dan gratifikasi:

Tahun 2020 Rp1,65 miliar dan 10 ribu Dolar Singapura dengan rincian penerimaan:

a. Penerimaan dengan nilai Rp200 juta
b. Penerimaan dari Sulpakar kelulusan SNMPTN dan SBMPTN Rp150 juta
c. Penerimaan senilai 10.000 Dolar Singapura
d. Penerimaan dari Ruslan Ali Rp150 juta
e. Penerimaan senilai Rp500 juta
f. Penerimaan dari Heryandi senilai Rp650 juta

Tahun 2021 sebesar Rp4,385 miliar dengan rincian:

a. Penerimaan dari Sulpakar Rp400 juta
b. Penerimaan senilai Rp200 juta
c. Penerimaan dari Mahfud Santoso Rp650 juta
d. Penerimaan dari Wayan Mustika Rp250 juta
e. Penerimaan dari Putu senilai Rp250 juta
f. Penerimaan senilai Rp200 juta
g. Penerimaan senilai Rp75 juta
h. Penerimaan dari Wayan senilai Rp250 juta
i. Penerimaan dari Budi Sutomo senilai Rp200
j. Penerimaan dari Sulpakar Rp250 juta
K. Penerimaan dari Mukri melalui Mualimin Rp400 juta
L. Penerimaan dari Ariyanto Munawar melalui Mualimin Rp100 juta
M. Penerimaan dari Asep Sukohar Rp300 juta
N. Penerimaan senilai Rp150 juta
O. Penerimaan dari Dawam Raharjo Rp60 juta
P. Penerimaan senilai Rp50 juta
Q. Penerimaan dari Asep Sukohar Rp200 juta
R. Penerimaan dari Muhartono melalui Mualimin Rp250 juta
S. Penerimaan melalui Mualimin senilai Rp150 juta

Tahun 2022 sebesar Rp950 juta dengan rincian

a. Penerimaan dari Supriyanto Husin Rp300 juta
b. Penerimaan dari Sulpakar Rp300 juta
c. Penerimaan dari Maulana melalui Mualimin Rp100 juta
d. Penerimaan dari I Wayan Mustika melalui Budi Sutomo Rp250 juta.

Sebelumnya diberitakan, mantan Rektor Unila Karomani didakwa menerima uang suap dan gratifikasi total Rp6,98 miliar, dan 10 ribu Dolar Singapura (SGD) terkait penerimaan mahasiswa baru Unila selama rentang waktu tahun 2020-2022.

“Bahwa selama kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdakwa menerima gratifikasi terkait dengan penerimaan mahasiswa baru berupa uang sejumlah Rp6,98 miliar dan SGD10,000.00 baik melalui terdakwa langsung maupun melalui Heryandi, Asep Sukohar, Budi Sutomo, dan Mualimin yang bersumber dari pemberian orang tua atau wali mahasiswa baru,” papar JPU KPK dalam dakwaannya.

JPU KPK RI Muchamad Afrisal mengatakan, total uang suap dan gratifikasi yang diterima oleh Karomani itu berasal dari sejumlah pihak keluarga atau perwakilan calon mahasiswa titipan.

“Untuk yang suap itu ada 17 orang pemberi suap, kalau yang gratifikasi diluar itu, ada lagi yang lain, ada beberapa nama. Tapi tidak cuma berbentuk uang, ada juga berbentuk bangunan dan yang lain, nanti akan kami jelaskan pada saat dipersidangan selanjutnya,” terang Afrisal kepada awak media usai persidangan.

KPK menangkap Rektor Unila Prof Karomani terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022, pada Jumat, 19/8/2022.

Karomani ditangkap di Bandung bersama ajudannya Adi Triwibowo, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung Budi Sutomo, serta Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri. Selain itu, KPK juga menangkap pihak diduga pemberi suap, Andi Desfiandi, di Bali.

Karomani didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lalu, Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. *