Eks Rektor Unila Karomani Didakwa Terima Suap-Gratifikasi Rp6,9 Miliar

Mantan Rektor Universitas Lampung Karomani saat hendak menjalani sidang dakwaan Selasa, 10/1/2023.| ist
Mantan Rektor Unila Karomani saat hendak menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa, 10/1/2023. | ist

FORUM KEADILAN – Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani didakwa menerima uang suap dan gratifikasi total Rp6,9 miliar, dan 10 ribu Dolar Singapura (SGD) terkait penerimaan mahasiswa baru Unila. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa, 10/1/2023.

Adapun rinciannya, uang sebesar Rp3,43 miliar diterima oleh Karomani, Heryandi dan M Basri dari para orang tua atau perwakilan calon mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) tahun 2022.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa Karomani, Heryandi dan M Basri mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang telah mereka terima seluruhnya sejumlah Rp3,43 miliar dari para orang tua/keluarga atau perwakilan calon mahasiswa baru melalui jalur SBMPTN dan SMMPTN tahun 2022 tersebut merupakan hadiah karena telah meluluskan beberapa mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila dalam jalur SBMPTN dan SMMPTN tahun 2022,” kata JPU KPK RI.

Total uang gratifikasi dengan berjumlah Rp6,98 miliar dan SGD 10 ribu dolar Singapura, terkait penerimaan mahasiswa baru selama rentang waktu tahun 2020-2022.

“Bahwa selama kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdakwa menerima gratifikasi terkait dengan penerimaan mahasiswa baru berupa uang sejumlah Rp6,98 miliar dan SGD10,000.00 baik melalui terdakwa langsung maupun melalui Heryandi, Asep Sukohar, Budi Sutomo, dan Mualimin yang bersumber dari pemberian orang tua atau wali mahasiswa baru,” papar JPU.

Penerimaan uang oleh terdakwa seluruhnya tersebut, tidak pernah dilaporkan terdakwa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima, sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang, padahal penerimaan uang itu tanpa alas hak yang sah.

Karomani didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lalu, Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

JPU KPK RI Muchamad Afrisal mengatakan, total uang suap dan gratifikasi yang diterima oleh Karomani itu berasal dari sejumlah pihak keluarga atau perwakilan calon mahasiswa titipan.

“Untuk yang suap itu ada 17 orang pemberi suap, kalau yang gratifikasi diluar itu, ada lagi yang lain, ada beberapa nama. Tapi tidak cuma berbentuk uang, ada juga berbentuk bangunan dan yang lain, nanti akan kami jelaskan pada saat dipersidangan selanjutnya,” terang Afrisal kepada awak media usai persidangan.

KPK menangkap Rektor Unila Prof Karomani terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022, pada Jumat, 19/8/2022.

Karomani ditangkap di Bandung bersama ajudannya Adi Triwibowo, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung Budi Sutomo, serta Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri. Selain itu, KPK juga menangkap pihak diduga pemberi suap, Andi Desfiandi, di Bali.*

Pos terkait