Besok, Karomani Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Suap PMB Unila

Karomani
KAROMANI tiba di Rutan Kelas I Bandar Lampung. | ist

FORUM KEADILAN – Tersangka kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Fakultas Kedokteran Universitas Lampung Karomani akan menjalani sidang perdana besok, Selasa, 10/1/2023. Mantan Rektor Unila itu akan diadili di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Selain Karomani, dua tersangka lainnya yakni Wakil Rektor I Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila M Basri, juga akan menjalani sidang perdana dengan berkas berbeda.

Bacaan Lainnya

Ketiga perkara dugaan suap PMB Jalur Mandiri Fakultas Kedokteran Unila itu dijadwalkan disidang pukul 10.00 WIB, di ruang Garuda, dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan, dan dua anggota yakni Edi Purbanus dan Aria Verronica.

Penasihat Hukum Karomani, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karomani didakwa Pasal 11 dan Pasal 12 Huruf A dan B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini kami masih mempelajari isi dari surat dakwaan dan berkas perkaranya.

Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya juga sedang menginventarisir saksi-saksi, termasuk saksi ahli. Kendati, saat ini pihaknya masih fokus pada sidang dakwaan yang akan berlangsung besok.

“Jadi nanti saat dibacakan dakwaannya, apakah nanti sama atau tidak dakwaan dengan yang kita terima. Baru nanti kita tentukan apakah akan eksepsi atau tidak,” ungkap Handoko.

KPK menangkap Rektor Unila Prof Karomani terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022, pada Jumat, 19/8/2022.

Karomani ditangkap di Bandung bersama ajudannya Adi Triwibowo, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung Budi Sutomo, serta Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri. Selain itu, KPK juga menangkap pihak diduga pemberi suap, Andi Desfiandi, di Bali.

Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.*