Kasus Suap PMB Unila, Andi Desfiandi Dituntut 2 Tahun Penjara

Andi Desfiandi
Terdakwa kasus suap PMB Unila Andi Desfiandi saat menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 4/1/2023.| ist

FORUM KEADILAN – Terdakwa kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung Andi Desfiandi dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 4/1/2023.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU KPK Agung Satria Winowo menuntut agar Majelis Hakim menghukum terdakwa karena secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Andi Desfiandi berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp200 juta subsider lima bulan,” ujar Agung.

JPU memaparkan, Andi dituntut melakukan korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

JPU KPK menjelaskan, hal yang memberatkan Andi desfiandi sebagai penyuap Rektor Unila untuk meloloskan seorang calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran Unila lewat jalur mandiri, tidak mendukung program pemerintah untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme

Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa yaitu punya tanggungan keluarga, kooperatif dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Andi Desfiandi mengatakan, dirinya menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim dan Allah SWT.

“Innalillahi wainna illaihi rojiun, saya akan menyerahkan semuanya kepada majelis hakim dan kepada Allah SWT,” kata Andi.

Berdasarkan dakwaan, Andi Desfiandi disebut memberikan uang Rp250 juta kepada Prof Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (Unila) melalui Mualimin.

Pemberian uang tersebut guna memuluskan masuknya dua nama calon mahasiswa menjadi mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022, melalui Jalur Seleksi Mandiri.

Lantas, pada tanggal 19 Juli 2022, Andi Desfiandi menelepon Karomani dan menyampaikan hendak pergi ke rumah Karomani dan atas hal ini Karomani mempersilahkan Andi untuk datang ke rumahnya.

Keesokan harinya, Terdakwa bersama-sama Ary Meizari Alfian menemui Karomani di rumahnya. Pada pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Mualimin yang merupakan orang kepercayaan Karomani.

Selanjutnya, Terdakwa bersepakat akan membelikan perlengkapan furniture seharga Rp150juta sampai dengan seharga Rp200juta untuk ditempatkan di Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang didirikan Karomani yang selanjutnya terkait teknis penyerahan uang akan ditangani oleh Mualimin dan hal ini disetujui oleh Terdakwa.

KPK menangkap Rektor Unila Prof Karomani terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022, pada Jumat, 19/8/2022.

Karomani ditangkap di Bandung bersama ajudannya Adi Triwibowo, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung Budi Sutomo, serta Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri. Selain itu, KPK juga menangkap pihak diduga pemberi suap, Andi Desfiandi, di Bali.

Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. *