Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi).| ist

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini merupakan tindak lanjut usai Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.

“Dan hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan ter tanggal 30 Desember 2022,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 30/12/2022.

Bacaan Lainnya

Arilangga menjelaskan, Presiden Jokowi sudah menghubungi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengenai Perppu ini. Airlangga menegaskan Perppu ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi dan sudah berbicara dengan Ketua DPR. Pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja. Dan ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas Airlangga.

Airlangga menambahkan, pertimbangan Jokowi menerbitkan perppu itu adalah kebutuhan mendesak.

“Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, ancaman stagfalasi, negara yang sudah masuk kepada IMF lebih dari 30 dan sudah antre 30,” ungkap Airlangga.*