FORUM KEADILAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan akan menanggung klaim pasien Covid-19 apabila status Pandemi sudah berubah menjadi Endemi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, biaya penanganan pasien Covid-19 bergantung kepada status dari wabah tersebut.
Pemerintah menetapkan bahwa Covid-19 merupakan pandemi sejak 2020 lalu. Oleh karena itu, biaya penanganan pasien Covid-19 ditanggung langsung oleh pemerintah melalui program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).
Belakangan, pemerintah berencana menurunkan status Covid-19 menjadi endemi seiring dengan penyebaran virus yang relatif melandai. Dengan begitu, BPJS Kesehatan harus bersiap menunaikan kewajiban menanggung klaim pasien Covid-19.
“Jika sudah dinyatakan endemi, bukan pandemi lagi, maka BPJS Kesehatan yang akan meng-cover,” ujar Ghufron pada Jumat, 30/12/2022.
Menurutnya, perhitungan biaya perawatan pasien Covid-19 saat statusnya endemi akan mengacu kepada Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs).
Mekanismenya pun akan sesuai dengan proses klaim BPJS Kesehatan pada umumnya. “Tentu pembayaran memakai INA-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa,” jelas Ghufron.
Kekinian, pemerintah telah secara resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat, 30/12/2022. Keputusan itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara.
“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Jokowi, Jumat, 30/12/2022.
Jokowi menjelaskan, alasan penghentian PPKM lantaran situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.*