Sidang Perkara Pembunuhan Brigadir Yosua, Ahli Filsafat Moral Jelaskan Pelanggaran Berat yang tidak Termaafkan

Franz Magnis Suseno
Franz Magnis-Suseno menjadi saksi dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. | Ade Feri Anggriawan/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, kembali dilanjutkan. Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menghadirkan tiga orang sebagai saksi yang meringankan, yaitu ahli filsafat moral, ahli psikologi klinis dan ahli psikologi forensik dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, pada, Senin, 26/12/2022.

Dalam keterangannya, Ahli Filsafat Moral, yaitu Romo Franz Magnis-Suseno SJ menjelaskan, tentang pelanggaran berat yang tidak dapat dimaafkan dalam tinjauan etika.

Bacaan Lainnya

“Menembak orang yang tidak berdaya, secara etika tidak bisa dibenarkan. Tapi tentu ada pengecualian misalnya seorang algojo di dalam menjalankan hukuman mati sesuai undang-undang, kemudian dalam sebuah pertempuran, dan terakhir dalam situasi yang mengancam diri si penembak. Di luar dari tiga kecuali ini menembak orang adalah pelanggaran yang berat,” Jelas dia.

Romo Franz kemudian juga menyebut, polisi adalah satu-satunya lembaga yang berhak melakukan kekerasan.

“Dalam masyarakat, polisi adalah satu-satunya lembaga yang berhak melakukan kekerasan seperlunya terkadang sampai menembak. Polisi boleh untuk menangkap orang, menahan orang bahkan dalam situasi yang membenarkan boleh menembak dalam rangka menegakkan undang-undang,” ujarnya.

Romo Franz kemudian menjelaskan tentang perbedaan psikis antara seorang Polisi dengan orang biasa.

“Rem psikis terhadap menembak mati orang tentu lain dengan orang biasa yang tidak dalam situasi itu, lalu yang amat sangat menentukan bersalah atau tidak adalah karena berada di bawah pressure waktu,” jelasnya.

Ronny Talapessy selaku Penasehat Hukum Bharada E, kemudian menanyakan terkait makna suara hati dalam mengambil keputusan dan faktor-faktor penyebabnya menurut Filsafat Moral.

“Saudara ahli, tadi saudara menyebutkan tentang suara hati dalam filsafat moral, tolong saudara saksi jelaskan makna suara hati dalam mengambil keputusan dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi suara hati mengambil keputusan,” tanya Ronny.

“Suara hati akan berkaitan dengan hati nurani, dan hati nurani selalu berbicara tentang hal-hal baik, kemudian suara hati dipengaruhi oleh kesadaran-kesadaran etis,” jawab Romo Franz.

“Misalnya, saya mengandaikan bahwa membunuh orang lain tidak dapat dibenarkan. Tapi, di lain pihak dia berhadapan dengan perintah tegas dalam budaya taat atasan dan dia tidak memiliki cukup waktu berfikir, disitulah suara hati bingung, bisa saja dia melakukan dengan naluri yang ditanamkan oleh budaya. Maka dalam hal tersebut secara moral dia tidak bersalah,” ucapnya.

 

Laporan Ade Feri Anggriawan

Pos terkait